Harita.id
Minggu, 8 November 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Damai, Jayani Mahasiswa Kumala Cabut Laporan Polisi Terhadap Pamdal Banten
Kota Cilegon

Damai, Jayani Mahasiswa Kumala Cabut Laporan Polisi Terhadap Pamdal Banten

admin
Diterbitkan: 9 September 2019
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Ahmad Jayani salah satu Mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mencabut laporan polisi terhadap anggota pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Banten Heri Mustari dalam kasus pemukulan saat melakukan pengamanan dalam rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Banten periode 2019-2024, Senin (2/9/2019) lalu.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sesuai dengan surat tidak melanjutkan laporan Polisi, nomor LP/312/ IX/ Res. 16/2019/Banten, Tanggal 2 September 2019 yang ditandatangani di Polsek Curug, Senin (09/09/2019).

Dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan laporan/pengaduan ke Direktor Reserse Kriminal Umum Polda Banten dengan laporan Polisi Nomor : LP/312 /IX/ RES. 16/ 2019/ Banten/ SPK I, tanggal 2 September 2019, dan surap pelimpahan perkara nomor : B/ 1655/IX/Res 1.6/ 2019/ Ditreskrimum tanggal 6 September 2019 tentang pelimpahan perkara tindak pidana “Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan” yang terjadi pada hari Senin tanggal 2019 di kantor DPRD Provinsi Banten Kecamatan Curug kota Serang dengan ini korban atau pelapor mohon kepada Kapolsek Curug untuk tidak melanjutkan Laporan atau pengaduan Dan menganggap perkara tersebut telah selesai dengan pertimbangan adanya kejadian tersebut telah dilakukan mediasi dan saling meminta maaf atas kejadian tersebut serta dilakukan musyawarah kedua belah pihak.

Usai pencabutan laporan polisi, Ahmad Jayani kepada reporter menyampaikan, bahwa pihaknya bersama mahasiswa kumala sudah sepakat untuk melakukan pencabutal laporan atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota Pamdal DPRD Provinsi Banten.

“Memang pada awalnya tanggal 2 September saya melaporkan kejadian ini di Polda Banten, tetapi Polda Banten di disposisikan ke Polsek Curug dan Alhamdulillah tadi sudah dicabut laporannya dan itu juga hasil mediasi antara DPRD Provinsi Banten yang didampingi senior-senior Kumala,” katanya.

Baca Juga

Berebut Kursi Kadis Kominfo Cilegon, Tb Sofat: Malu Kalau Tidak Optimistis
Musim Hujan Mengintai, Disperindag Cilegon Sisir Drainase Pasar Rakyat
Ribuan Santri Meriahkan Senam Santri HSN 2026, GP Ansor Cilegon Perkuat Kebersamaan
Wawali Cilegon Tantang Kader HMI, Jangan Jago Diskusi Saja

Ia menyampaikan, bahwa secara pribadi dirinya tidak tega jika laporan polisi tersebut dilanjutkan hingga berujung pemecatan. Oleh karena itu, dirinya memilih jalan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Yang pertama, dari lubuk hati saya, saya merasa tidak tega kalau seandainya terjadi pemenjaraan atau pemecatan terhadap Pak Heri. Waktu itu memang Karena saya terlalu tergesa-gesa, terburu-buru menyelesaikan laporan ke pihak kepolisian tetapi saya berpikir dua kali bahwa jalur musyawarah adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Kedepan dirinya berharap, ketika mahasiswa menyuarakan pendapatnya di muka umum, baik pawai maupun aksi demonstrasi tidak ada lagi perlakuan-perlakuan yang tidak Semestinya. Ia junga mengatakan, meskipun pihaknya mencabut laporan namun fungsi mahasiswa sebagai Agent of Control dan Agent of Change mahasiswa tetap harus mengawal kerja-kerja Pemerintahan maupun Legislatif.

Baca Juga

Dorong Ekonomi Warga Ciwandan, Pelindo Gelar Pelatihan Ternak Bebek
Modal Tanpa Bunga, Dana Bergulir Cilegon Kucurkan Rp 1,2 Miliar ke 705 UMKM
Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang
763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare

“Untuk hal itu sebenarnya antara keluarga mahasiswa Lebak dan pihak DPRD Provinsi Banten itu sudah saling memaafkan, itu hanya saja disini fungsi dari mahasiswa masih tetap, untuk mengontrol kinerja DPRD Provinsi Banten dimana itu mereka kan sudah diberi kewenangan legislasif, budgeting dan controlling di mana tiga kewenangan itu biar lebih dimaksimalkan lagi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Koordinator pengamanan kantor DPRD Banten, Sunjana mengaku bersukur bahwa kasus tersebut berakhir damai. Ia juga menyampaikan akan mengevaluasi serta mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi lagi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Alhamdulillah antara mahasiswa Kumala dengan Pamdal sudah selesai dengan berdamai. Harapan kami memang kita juga akan antisipasi kedepannya jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan contohnya pemukulan. Kita mungkin akan amankan kalau ada permasalahan tapi tidak ada kekerasan atau pemukulan,” tandasnya. (DM/RED)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya DPKPTB Kabupaten Serang Berikan Bantuan Air Bersih di Daerah Terdampak Kemarau
Artikel Berikutnya Melahirkan Anak Kedua, Sandra Dewi Ceritakan Kehamilan yang Penuh Anugerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Soroti Polemik Status Hukum Suket Penyetaraan Ijazah, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Pemecatan Firdaus Jadi Alarm Kesetaraan Pers

Dukung Klinik KDMP Layani BPJS, GEMA MA Ingatkan Syarat FKTP dan Peran Apoteker : Perluas Akses, Jangan Turunkan Mutu

Disperindag Cilegon Wajibkan Pedagang Pasar Pakai QRIS, Blok F Jadi Uji Coba

Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Najib Hamas Ajak Pemuda Serang Siapkan Masa Depan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan

Kota Cilegon

Disdukcapil Cilegon Jemput Bola, 141 Personel Polres Aktifkan IKD

Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan

Kota Cilegon

Bukan Cuma Warga Ciwandan, Pasien dari Anyer-Mancak Ikut Berobat ke Sini

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com