HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, menggelar rapat kerja teknis kampanye peningkatan pengawas kecamatan (Panwascam) tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah menyampaikan, sebanyak 25 Panwascam, 1 staf Panwascam dan perwakilan petugas Satpol PP hadir dalam rapat tersebut.
Adapun yang paling ditekankan dalam rapat tersebut Subiah mengatakan, membahas tentang tugas-tugas sebagai panwascam agar bisa membedakan kampanye yang harus dan yang tidak harus ditindak oleh Bawaslu.
Subiah menyampaikan, yang dimaksud dengan kampanye yang dilarang itu yakni, tidak boleh menyebarkan berita hoax, menjatuhkan lawan politik dan beberapa hal lainya yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia (KPU RI).
Subiah mengaku terus mengingatkan kepada petugas Panwascam agar selalu menjaga integritas dan selalu menjaga netral serta meminta kepada Panwascam agar tegas dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya hal itu perlu disampaikan lantaran saat ini telah memasuki masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Zar/Red)










