HARITA.ID – Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Fraksi Golkar Cilegon tengah dilakukan pengajuan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Sebagai informasi yang dihimpun wartawan harita.id,DPD Golkar Cilegon ajukan proses Pengganti Antarwaktu (PAW) terhadap almarhum Rafiudin ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Banten sehingga keduanya mengajukan ke tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golongan Karya (Golkar).
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPD Golkar Banten Bahrul Ulum bahwa terkait dengan anggota DPRD Cilegon yang telah meninggal dunia,pihaknya sudah menerima pengajuan dari DPD Golkar Cilegon.
Sehingga,dirinya juga sudah mendorong pengajuan ke DPP Golkar.
“Sedang proses persetujuan DPP,”ucap Bahrul Ulum melalui pesan singkatnya,Senin 11 Desember 2023. (Zar/Red)










