HARITA.ID – Sebanyak 2 orang kasus dan 1 orang seorang sopir di PT. Angel dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon lantaran telah melakukan pencurian gula sebanyak 1.7 ton.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri dalam keterangannya terkait pengungkapan kasus pencurian gula sebanyak 1.7 ton dari PT. Angel. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang diidentifikasi dengan inisial S, C, dan W.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang intensif.
“Inisial S diduga terlibat dalam rencana pencurian gula yang menunggu di exit tol Merak. Sementara Inisial C merupakan pelaku dalam aksi mencuri barang melalui karung tersebut, dengan Inisial W bertugas sebagai sopir damtruk di PT Angel yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasat.
Kerugian akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp 30 juta. Saat ini, tiga tersangka lain masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
”Barang bukti berupa 1.7 ton gula ilegal berhasil kami temukan dengan lokasi tersebar sepanjang jalur tertentu,” tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), para pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Salah satu tersangka, saat diwawancara, menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
”Mereka mengklaim perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, namun tetap di luar jalur legal perdagangan,” jelas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa guna menjaga keamanan serta menegakkan hukum dalam perdagangan dan kegiatan ekonomi di wilayah hukum Polres Cilegon. (Zar/Red)











