HARITA.ID – Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Banten Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Anies Muhaimin (Amin) Gembong R Sumedi mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap Kota/ Kabupaten agar tidak pilah pilih menegakan persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk diketahui, beberapa wilayah di Banten, terdapat 2 wilayah yang telah ditetapkan Bawaslu lantaran sudah melakukan pelanggaran. Terkhusus, yang baru ini, Kepala Desa (Kades) Kosambironyok sudah melakukan dugaan pelanggaran pejabat atau kepala desa (Kades) yang melakukan ajakan kampanye terhadap untuk memenangkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) di Republik Indonesia (RI).
Menanggapi persoalan Netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades), Ketua TKD AMIN Banten Gembong meminta kepada Badan Pengawas Pemilu agar bertindak tegas dan tidak letoi menetapkan sebuah pelanggaran netralitas ASN.
“Saya pikir bawaslu sudah semestinya sebagai pengawasan Pemilu 2024 agar bertindak tegas dalam perkara pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kades,” ungkap Gembong di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Minggu 04 Febuari 2024.
Selain meminta Bawaslu agar menegakan netralitas ASN dan Kades, Gembong pun mendesak agar Bawaslu bisa menjaga marwah yang sebagaimana mesti menjadi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jangan tumbang pilih, apalagi jangan mentang mentang Bupati dan Walikota menjadi mitranya sebagai mitra tapi posisinya sebagai pengawasan malah dinilai longgar alias tidak tegas,” tegas Gembong. (Zar/Red)










