Satu orang pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Banten dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran telah melalukan unggahan status di instagram pemprov Banten Presiden Jokowi Dodo memperbolehkan kampanye salah satu Calon Presiden Republik Indonesia (Capres RI).
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya membenarkan telah melakukan pemanggilan satu orang pejabat Diskominfo Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut persoalan unggahan di salah satu akun instagram milik Pemprov Banten.
“Iya betul, satu orang pejabat Diskominfo Banten kami mintai keterangan atau klarifikasi soal unggahan status di salah satu akun instagram milik Pemprov Banten,” kata Badrul Munir melalui pesan singkatnya, Senin 19 Febuari 2024.
Badrul Munir juga belum bisa menjelaskan lebih jelas soal nama satu pejabat Diskominfo yang tengah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
“Untuk namanya saya lupa siapa namanya. Dan kemudian yang kedua saya sedang tidak di kantor, tadi ketika saya keluar kantor, klarifikasi masih berjalan,” tutupnya.
Sementars itu, Plt Kadis Kominfo Banten Nana menyatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam unggahan status di salah satu instagram yang di kelolah oleh Diskominfo Banten.
“Patuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Zar/Red)










