HARITA.ID – Pendaftaran pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon resmi ditutup pada Minggu 12 Mei 2024 malam pukul 23.59 WIB. Dengan demikian, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang di Kota Cilegon tidak ada yang melalui jalur perseorangan atau independen.
Komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Terdapat dua mekanisme pencalonan, bisa melalui jalur perseorangan atau Independen dan jalur Partai Politik atau gabungan jalur Partai Politik.
Urip menyampaikan, untuk pencalonan melalui jalur perseorangan pihaknya telah membuka sejak tanggal 5 hingga tanggal 7 Mei 2024. Dan tanggal 8 hingga tanggal 12 Mei 2024 penyerahan formulir pendaftaran untuk jalur Independen.
Dikatakan Urip, untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon melalui jalur perseorangan atau independen dibutuhkan sebanyak 27.588 dukungan yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Cilegon untuk syarat minimal maju melalui jalur independen
Namun demikian, lanjut Urip, hingga hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Tidak ada peserta yang mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang mendaftar ke KPU Kota Cilegon.
Meski demikian, Urip menyatakan, masih banyak tahapan Pilkada 2024 yang harus dilakukan. Seperti pembentukan badan adhoc, tahapan daftar pemilih hingga pendaftaran bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024. (Zar/Red)









