Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Sekda Lebak,Menghadapi Natal dan Tahun Baru Operasional Mal Dibatasi
Lebak

Sekda Lebak,Menghadapi Natal dan Tahun Baru Operasional Mal Dibatasi

admin
Diterbitkan: 19 Desember 2020
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK – Untuk menghadapi natal dan tahun baru operasional Mal di Lebak dibatasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan,selama pandemi Covid-19 jam operasional mall dan kegiatan usaha di wilayah Lebak hanya sampai pukul 22.00 WIB. Selama libur natal dan tahun baru (Nataru) tidak ada perubahan waktu operasional mall maupun tempat usaha di wilayah Lebak,” jelas Dede Jaelani Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak pada awak media di ruang kerjanya,Sabtu (19/12).

Dede menyatakan, jam operasional tempat usaha atau mal di wilayah Lebak tidak mengalami perubahan selama libur natal dan tahun baru. Pemerintah tetap mengizinkan mal dan tempat usaha buka sampai pukul 22.00 WIB. Jika ada yang membandel maka pemilik usaha atau mal akan dikenakan sanksi tegas.

“Tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Jika terbukti melanggar lagi maka dikenakan sanksi progresif hingga Rp25 juta,” ungkapnya.

Dia berharap, pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, kasus Covid-19 di Lebak terus mengalami peningkatan dan sekarang telah mencapai 605 orang.

“Harapannya, kasus Covid cepat terkendali. Karenanya, tetap patuhi protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, menjauhi kerumunan, dan rutin mencuci tangan bisa terhindar dari wabah covid-19,” ujarnya.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

(Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Paslon Helldy-Sanuji Temui Ali Mujahidin Usai Pilkada, Ini Yang Dibahas
Artikel Berikutnya Bupati Lebak Ajak Wisudawan Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta

Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com