LEBAK – Semakin tingginya kerusakan lingkungan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Petugas Resort Gunung Bedil pada Kamis (21/1/2021), melakukan Patroli ke lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Blok Gunung Letik Desa Gunung Wangun, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kepala Resort Gunung Bedil, Sigit Wahyu H, melalui surat himbauan tertanggal 20 Januari 2021 menyampaikan, sehubungan dengan semakin tingginya tingkat kerusakan lingkungan dan kawasan Hutan yang ada di Wilayah yang masuk dalam pengelolaan resort gunung Bedil Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), maka berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku didalam kawasan konservasi dihimbau kepada seluruh anggota masyarakat dan pelaku kegiatan tanpa izin, agar menghentikan dan tidak melakukan kegiatan penambang emas tanpa izin (PETI), tidak melakukan penebangan pohon serta mengambil kayu guna kebutuhan PETI, serta aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Ekosistemnya dan UU No 41 Tentang kehutanan.
“Hasil kegiatan ini yang kami temukan dilapangan ada gubuk-gubuk yang memakai tenda terpal, ada tiga terpal kami amankan di kantor Resort TNGHS Gunung Bedil,” terang Sigit, Kamis (21/1/2021).
“Kami dari petugas Taman Nasional sekali lagi menghimbau kepada seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan kegiatan menambang lagi di lingkungan kawasan TNGHS,” tandasnya.
Ajak Sigit, kita harus bisa menjaga kerusakan lingkungan Alam, kalau lingkungam alam rusak akan menimbulkan bencana banjir.
“Dan, kami harap kepada seluruh anggota masyarakat yang melakukan nambang PETI jangan dijadikan mata pencaharian, carilah mata pencaharian yang lain yang tidak merusak lingkungan alam,” tegas Sigit. (Dm)










