LEBAK – Guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat keramaian, Polres Lebak Polda Banten bersama Kodim 0603 Lebak dan Satpol PP Lebak melaksanakan operasi Yustisi di Mall Rabinza Rangkasbitung, Rabu (27/1/2021).
“Ya, hari ini Polres Lebak bersama Kodim 0603 Lebak dan Satpol PP Lebak melaksanakan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di tempat keramaian seperti Mall Rabinza Rangkasbitung,” ungkap Kapolres LEBAK AKBP Ade Mulyana.
Dijelaskannya, apabila ada Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker akan di data oleh petugas dan diberikan sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Polres Lebak bersama TNI dan Satpol PP akan terus melaksanakan operasi yustisi, baik secara mobile maupun stasioner guna mendisplinkan masyarakat akan protokol kesehatan,” terang Ade.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi massa), Mari bersama-sama memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak,” pungkas Kapolres. (Dm)










