SERANG – Polda Banten musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 82 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan oleh para tersangka di dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ketiga tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Banten Jalan Syech Nawawi Albantabi, Kota Serang di saksikan oleh ulama, tokoh masyarakat, pengadilan tinggi Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf dan keempat tersangka. Kapolda Banten Kombes Pol Tomsi Tohir mengatakan, barang buktu ganja seberat 82 kilogram diperoleh oleh tersangka dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya.
“Sudah di hancurkan dimusnahkan dengan cara manual yakni dibakar,” kata Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).
Diungkapkan Tomsi, akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.