Kota Cilegon

Aksi Pencuri Sarang Burung Walet Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Berstatus ASN

CILEGON — Dua pelaku pengrusakan fasilitas keamanan sarang burung walet, (AI) warga Kabupaten Lebak dan (ES) warga Kabupaten Pandeglang diamankan anggota satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polsek Cikulur.

Ironisnya, satu pelaku diketahui pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni (AI) 38 yang merupakan warga Kampung Glatik, Desa Gemuruh, Kecamatan Cileles.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku diamankan secara terpisah di kediamannya masing-masing pada Rabu, (18/11/2020) pukul 01.00 Wib dini hari.

“Untuk saat ini kedua pelaku kami titipkan di ruang tahanan Polres Lebak,” kata Kapolsek Cikulur, AKP Rohimat saat dihubungi melalui sambungan Celulernya, Senin (23/11/2020).

Kapolsek Cikulur, AKP Rohimat menjelaskan, jika jumlah pelaku yang sudah melakukan pengrusakan fasilitas keamanan sarang burung walet, seperti cctv, pagar pembatas dan fasilitas penghalang gedung lainnya. Ada 8 pelaku dan baru tertangkap dua orang.

“Dari kedua pelaku yang sudah diamankan. Salah satunya, oknum pegawai ASN. Sedangkan enam pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian OrangĀ atau DPO,” jelasnya.

Mengenai Tempat Kejadian Perkara atau TKP tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Cipanas ini, lokasinya di samping Polsek Cikulur, tepatnya di Kampung Julat, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur.

“Kedelapan pelaku diketahui 7 warga Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, satu pelaku warga Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Menurutnya, pengakuan pelaku yang merupakan oknum ASN, jika ia hanya terbawa arus pergaulan untuk melakukan pencurian. Adapun sanksi hukum yang akan dikenakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 363 junto Pasal 53 masuk ke percobaan pencurian dan pengrusakan fasilitas keamanan bangunan tersebut.

Di tempat berbeda Kepala Satpol PP Kecamatan Cikulur, Noriyatna Asep Pramana membenarkan jika salah satu besutannya telah diamankan polisi.

“Benar jika satu besutan kami saat ini telah diamankan di Polsek Cikulur. Penyebabnya, diduga adanya keterlibatan dengan hukum,” katanya.

Menurutnya, mengenai perbuatan dari permasalahan hukumnya belum diketahui secara rinci. Kemudian, disinggung soal sanksi administrasi untuk status ASNnya.

“Kalau status ASN nya, nanti kita akan serahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

(Dm)

Harita.id