SERANG,- Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Dewan Pendidikan Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Selasa (19/07/2022).
Dalam audiensi ini diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, ST., MM., MBA., dan Wakil Ketua Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan serta anggota Komisi V diantaranya yaitu H. Umar Bin Barmawi dan H. Furtasan Yusuf.
Turut hadir pula Kepala Biro Pemrekesra Sekretariat Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Dewan Pendidik Provinsi Banten, serta para guru yang tergabung dalam IGI Provinsi Banten.
Ketua IGI Provinsi Banten Harjono menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini adalah untuk berdiskusi terkait dua hal yakni mengenai kesenjangan tunjangan kinerja ASN guru dengan ASN jabatan struktural dan pendampingan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas.
Ia menuturkan bahwa terdapat perbedaan tunjangan kinerja yang cukup jauh antara ASN Pemerintah Provinsi Banten yang berjabatan struktural dengan ASN Pemerintah Provinsi Banten yang berprofesi guru.
“Dua point tersebut yang menjadi harapan kami kepada pihak terkait dinas pendidikan dan BKD terkait tukin guru yang beda jauh dengan pejabat struktural dan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan bahwa mengenai kesenjangan tunjangan guru beserta pengangkatan kepala sekolah dan pengawas akan dilakukan peninjauan ulang.
“Kita akan review ulang, mudah-mudahan dapat dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.
Kemudian terkait audiensi dengan Dewan Pendidik Provinsi Banten yang mengajukan dana hibah untuk Tahun 2022 ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M. Taqwim menjelaskan bahwa dalam pengelolaan mengenai hibah terbagi menjadi dua wilayah kewenangan.
“Dalam pengelolaannya, hibah untuk penyelenggaraan secara umum menjadi kewenangan Pemkesra, sedangkan hibah untuk kegiatan pendidikan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi audiensi ini, Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia menerangkan bahwa pihaknya akan melimpahkan perihal hibah tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan hibah.
“Action point terkait hibah ini kami minta tolong kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama Biro Pemkesra kami mohon untuk mengecek berkaitan dengan hibah yang diajukan oleh Dewan Pendidikan apabila terkait soal anggaran kita akan perbantukan bahas dengan Badan Anggaran,” ujarnya.
Dr. Yeremia berharap bahwa hasil dari audiensi ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang menjadi aspirasi para guru dan dewan pendidikan.
“Berkaitan dengan hasil audiensi ini, semoga dapat membantu menemukan jalan keluar dari permasalahan selama ini,” ucapnya. ***