HARITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 16:00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap seorang laki-laki yang nekat mengedarkan
obat Tramadol dan obat Haxymer,
pelaku adalah KFA (20), Kampung Blosong Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa Pada hari Kamis, 03 November 2022 sekira jam 16.00 wib Di pinggir jalan tepatnya di jalan raya Cilegon Serang Kelurahan Kedalaman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon akan ada transaksi obat keras (daftar G),” katanya, Rabu 09 November 2022.
Atas informasi tersebut Unit Idik 1 langsung bergerak menuju lokasi yang di informasikan setelah sampai lokasi ada seorang laki-laki yang sedang duduk,yang ciri-cirinya sama dengan informasi dari warga kemudian langsung kami amankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama KFA (20)
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) lempeng obat yang diduga merk tramadol perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) butir, sebuah plastik bening didalamnya terdapat 500 (lima ratus) obat warna kuning diduga obat merk Haxymer dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Gold,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka KFA (20) bahwa Obat keras tersebut di beli dari pelaku BOS (DPO) seharga Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
“Tersangka KFA (20) mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku Bos (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan,” sambungnya.
“Tersangka KFA (20) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tutupnya. (Zar/Red)







