HARITA.ID – Tim opsnal kriminal khusus Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan, selasa (22/11/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa anggota dari tim opsnal reserse kriminal khusus berhasil mengungkap praktek curang niaga bahan bakar gas elpiji.
“Informasi ini didapat dari laporan warga masyarakat kemudian petugas dari tim Opsnal Kriminal khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut, setelah benar adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan praktek pengoplosan gas elpiji,” katanya, Rabu 23 November 2022.
Dalam operasi penggerebekan ini petugas mengamankan sebanyak lima orang berada didalam sebuah rumah tempat pengoplosan Gas elpiji, dari kelima orang tersebut berinisial K, MY, H, MT dan AM
“Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali,” ujarnya
Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.
“Dan dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti,” jelasnya.
“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, para tersangka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” sambungnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Zar/Red)








