HARITA.ID – Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa menanggapi kesalahpahaman masyarakat mengenai program Pemkot Cilegon terkait berobat gratis hanya dengan KTP.
“Kita selalu mengingatkan dan selalu mensosialisasikan program berobat gratis dengan menggunakan KTP, akan tetapi khusus yang sudah terdaftar di BPJS,” katanya, Senin 02 Januari 2023.
Ratih mengungkapkan, bahwa program yang dimaksud adalah program berobat gratis hanya dengan membawa KTP jika sudah terdaftar di BPJS. Apabila belum terdaftar, masyarakat akan tetap melalui prosedur pengurusan administrasi untuk menjadi peserta BPJS dalam 3 x 24 jam.
Walaupun masyarakat menyebut 3 hari proses merupakan waktu yang lama, namun Ratih mengatakan bahwa proses tersebut sebenarnya sudah diringankan untuk mempermudah masyarakat Cilegon.
“Itukan tadinya prosesnya 14 hari jam kerja untuk menjadi peserta BPJS, tapi sekarang sudah dikurangi menjadi 3 x 24 jam kerja. Jadi wayahnya sajalah masyarakat ngurusin itu. Kan buat kepentingan pribadi juga biar ada jaminan kesehatan,” tegasnya.
Mengenai sanksi yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pasien Rawat Inap RSUD Kota Cilegon, yang menyatakan apabila dalam waktu 3 x 24 jam kerja masyarakat tidak dapat menyelesaikan persyaratan tersebut agar sanggup melakukan pembayaran rawat inap sebagai pasien umum, Kepala Dinas Kesehatan tidak menahu masalah itu karena aturan tersebut diberlakukan dari pihak BPJS sendiri.
Ketika ditanya dari mana orang tidak mampu membayar pembayaran itu, Ratih mengatakan masyarakat agar memahami kondisi ini dan memaklumi.
“Ya kan sudah dikasih keringanan, jadi wayahnya lah bayar kalau seandainya 3 hari tidak bisa memenuhi administrasi. Soalnya itu kan kebijakan dan aturan dari BPJS,” tuturnya.
Ratih menambahkan, maksud dari berobat gratis hanya menggunakan KTP yaitu para pasien tidak perlu repot-repot membawa kartu BPJS apalagi kalau kartu tersebut hilang, hanya cukup membawa KTP saja.
“Ya karena sekarang bahkan di seluruh Indonesia diberlakukan, bagi peserta BPJS yang sudah terdaftar hanya cukup membawa KTP, karena kita hanya melihat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Sekarang di seluruh Indonesia bagi peserta BPJS boleh, hanya dengan membawa KTP saja. Jadi tetap, bagi yang belum terdaftar BPJS harus mendaftar terlebih dahulu dengan kurun waktu 3 hari,” pungkasnya. (Zar/Red)







