HARITA.ID – Kerap terjadi pemarkiran liar di samping Alun-Alun Kota Cilegon oleh para sopir truk, Petugas Dishub Kota Cilegon jaring 10 pengemudi truk yang bengal tak mengindahkan larangan parkir di bahu jalan di Kota Cilegon.
Kabid Pengawasan Keselamatan Dishub Cilegon Deny Yuliandi mengatakan, dalam rangka menanggapi aspirasi dari warga Kota Cilegon yang memberikan informasi kepada Dishub Kota Cilegon terkait dengan seringnya para pengendara truk melakukan pemakiran liar di samping alun-alun Kota Cilegon membuat masyarakat geram.
Hal tersebut, petugas Dishub Kota Cilegon langsung melakukan patroli malam.
“Patroli malam ini oleh petugas Dishub Kota Cilegon guna menindaklanjuti keluhan masyarakat kaitan banyaknya truck yang parkir di jalan yang menyebabkan penyempitan jalan samping Alun Alun Kota Cilegon,” kata Deny saat dimintai keterangan tertulisnya, Kamis 19 Januari 2023.
Tak sampai disitu, Fathur menambahkan, hasil patroli malam ini oleh petugas Dishub Kota Cilegon telah mendata dan memberikan peringatan kepada sopir truk yang bandel kisaran 10 pengemudi truk yang kerap melakukan perbuatan yang telah ia sosialisasikan kepada para truk untuk tidak melakukan pemarkiran di bahu jalan.
“Malam ini ada 10 truk yang telah kami berikan teguran,” ucapnya.
Sementara itu,Kasi Keselamatan lalu lintas di Dishub Kota Cilegon Fathurohman Syadeli menambahkan, dengan telah memberikan teguran atau peringatan kepada 10 pengemudi truk ini ia lakukan selama 4 hari berturut turut.
Sehingga demikian, maka lanjut Deny tidak bosan bosan untuk mensosialisasikan terkait pengawasan lalu lintas kepada para sopir truk yang masih kerap di ulangi oleh para sopir truk yang bandel.
Namun, jika nanti masih terdapat kembali memakirkan kendaraan truknya maka Dishub ia akan membuatkan surat peneguran.
“Ini baru 4 hari kita lakukan peneguran. Sehingga kita akan masih sosialisasi dulu,setelah sosialisasi kita buatkan surat pernyataan untuk tidak parkir lagi di area tersebut,” pungkasnya. (Zar/Red)








