HARITA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon meraih penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Banten, Jumat 27 Januari 2023.
Dalam penghargaan yang di raih oleh Dinas DPMPTSP Kota Cilegon dengan meraih nilai 85,03. Sehingga DPMPTSP Kota Cilegon ini masuk kategori B. Di samping itu, Penghargaan yang diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Fadli Afriadi itu dilakukan pada acara Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Setda II Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sesuai amanat Undang–Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang–Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
“Pemkot Cilegon telah melakukan standarisasi perbaikan pelayanan publik dengan konsep melayani, bukan untuk dilayani. Makanya, saya minta adanya komitmen dan keseriusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cilegon,” katanya.
Menurut Helldy, kinerja pelaksana perlu terus dilakukan evaluasi demi penyempurnaan kinerja organisasi yang sesuai dengan asas pelayanan publik.
“Diperlukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagai indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang – undangan,” tutur Helldy seraya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten beserta jajarannya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menerangkan, penyampaian hasil kepatuhan pelayanan publik merupakan wujud tugas tanggung jawab Ombudsman RI.
“Hal ini merupakan wujud tugas dan tanggung jawab Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan sesuai dengan amanat penyelenggaraan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi menuturkan, adapun yang harus diperbaiki dalam pelayanan publik Pemkot Cilegon terdiri dari sisi kompetensi maupun sarana prasarana.
“Yang harus diperbaiki kita melakukan penilaian itu atas 4 dimensi, kompetensi pelaksana, lalu kepemenuhan atas indikator, adanya persepsi administrasi, dari masyarakat serta layanan pengaduan. Nah yang memang perlu kita tingkatkan adalah dari sisi kompetensi,” tukasnya. (Zar/Red)







