HARITA.ID – Kejaksaan Negri (Kajari) Kota Cilegon menggandeng Kantor Beacukai Merak dalam melakukan permusnahan rokok tanpa bea cukai di Kota Cilegon.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kota Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan, pada hari ini Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon melakukan permusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Wilayah Hukum Kota Cilegon. Dalam melakukan permusnahan BB tersebut ia lakukan di sebabkan karena telah merugikan keuangan negara.
“Hari ini kita memusnakan rokok tanpa bea cukai. Maka dari itu, selain memusnakan roko tanpa cukai, tadi juga telah merugikan kita juga, sehingga kemudian merugikan keuangan negara,” kata Ineke kepada wartawan saat conferensi pers usai melakukan pemusnahan BB di halaman Kejari Cilegon, Senin 06 Febuari 2023.
Dijelaskan Ineke dalam melakukan pemusnahan roko tanpa cukai itu, bahwa telah merugikan keuangan negara milyaran. Maka, lanjutnya, ia juga meminta agar Kepala Kantor atau Kakanwil Beacukai untuk yang melakukan penjelasan pemusnahan rokok tanpa cukai.
“Karena ada sekitar 2 Milyar. Nanti bisa Pak Kepala Kantor Beacukai Negara yang menjelaskan,” jelasnya.
“Jadi saya dari Kejari Kota Cilegon sebagai pelaksana putusan yang sudah berkekuatan petetap,” imbuhnya.
Ineke mengungkapkan,dalam perkara permusnahan ini sudah masuk ke pengadilan dan sudah ingkrah. Maka dari itu,Ineke berharap kepada stekholder yang ada di Kota Cilegon untuk melakukan sinergi dalam permusnahan roko tanpa bea cukai. Termasuk, kepada Pemkot Cilegon untuk mendukung program permusnahan roko tanpa bea cukai yang dilakukan oleh Kejari Cilegon.
“Dan hari ini kita memusnakan Barang Buktinya (BB).Jadi kita berharap selama ada sinergi terutama kepada Aparat Penegak Hukum atau APH dengan beacukai Polisi dari kodim dan dari Angkatan lautnya juga hingga termasuk tentunya dukungan dari Pemerintah Kota Cilegon,” paparnya.
“Sehingga kita bisa mewujudkan Kota Cilegon yang Baru Moderen dan Bermartabat,” pungkasnya. (Zar/Red)




