HARITA.ID – Dalam rangka himbauan Interuksi Walikota Cilegon pada pasal 22 nomor 2 tahun 2003 terkait dengan perizinan penyelenggaraan Hiburan selama bulan Ramadhan yang termaktub pada Interuksi Walikota (Inwal) nomor 3 tahun 2023, Dinas Satpol PP Kota Cilegon menjaring puluhan warung nasi yang buka di Bulan Suci Ramadhan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Pol PP Kota Cilegon melakukan kegiatan patroli rutin terkait dengan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada pasal 22 nomer 2 tahun 2003 tentang perizinan penyelenggaraan Hiburan selama bulan Ramadhan yang telah di Tandatangani oleh Walikota Cilegon.
Apalagi, intruksi surat tersebut tertuang pada nomor 3 tahun 2023 yakni terkait dengan Pembatasan kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1444 H/2023.
“Iya jadi kami Pol PP Kota Cilegon di setiap hari rutin melakukan patroli di bulan Suci Ramadhan tahun 2023. apalagi, pada Patroli itu kami juga di bagi sift 1 dengan menurunkan 2 pleton,” kata Faruk saat di mintai keterangan tertulisnya, Minggu 26 Maret 2023.
Lebih lanjut, Faruk juga menjelaskan dalam patroli itu ia Anggota Pol PP Kota Cilegon mendapatkan warung nasi yang buka di siang hari. Sehingga dari hasil temuan patroli oleh Anggota Pol PP Kota Cilegon melakukan sosialisasi agar tidak mengulangi kembali kepada warung nasi yang buka di siang hari.
“Dari kemarin sampai hari ini yang kami patroli ada beberapa yang masih buka warung nasi di siang hari. akan tetapi dari hasil patroli juga kami melakukan sosialisasi agar pedagang nasi yang buka di siang hari tidak membuka atau mengulanginya,” terangnya.
Diungkapkan Faruk, dalam kegiatan patroli ini kegiatan rutin Pol PP Kota Cilegon dalam rangka melakukan upaya persuasif dalam penegakan perda.
“Pas momen bulan ramadhan ini pas momen nya ada intruksi walikota nomor 3 tahun 2023 jadi tugas tersebut akhirnya melekat pada anggota pleton piket,” tukasnya. (Zar/Red)







