HARITA.ID – Terkait beredar tiket sewa saung di Bandulu yang amat begitu mahal dan tiket bayar parkir mobil ke arah Pantai Tambang Ayam Anyer di kelukan oleh Pengunjung Wisatawan Lokal, Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang menyatakan bahwa bukan kewenangan PHRI melainkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang.
Ketua BPC PHRI Kabupaten Serang Yurlena Rachman mengungkapkan, pihaknya mengakui ada terkait dengan pembayaran tiket masuk parkr mobil di wilayah tempat Pariwisata Pantai Anyer-Cinangka. Namun kata dia, dari yang ia ketahui permobil itu ditarifkan membayar Rp.100 ribu rupiah.
“Yang saya tau klo tiket mobil 100.000 adalah tiket masuk orang dan parkir mobil hitunganyaa 1 mobil plus isi,” kata Yurlena saat di mintai tanggapanya melalui pesan whatsaap, Minggu 30 April 2023.
Kemudian, dijelaskan Yurlena, bahwa adapun untuk tiket penyewaan saung di Pantai Anyer Cinangka itu sebesar Rp.120.000 rupiah. Hal itu dilakukan oleh para pengusaha saung di sekitaran Pantai Anyer-Cinangka.
“Kalau untuk saung sendiri kisaran 120.000 ada lah sewa saung selama 1 hari atau sepuasnyaa pakai bisa buat istirahat, buat makan, itu yang saya tau,” jelasnya.
Kata Yurlena, bahwa PHRI Kabupaten Serang bukan mengurusi persoalan tiket pengunjung ke pantai. Melainkan tugas PHRI Kabupaten Serang hanya menjual tiket promo di hotel dan restorant guna memberikan pelayanan kepada pengunjung wisatawan Hotel dan Restorant.
“Sekali lagi kan itu bukan hotel yaa , bukan ranahnyaa PHRI, mungkin bisa kepemerinntaah. Bahkan, kalau PHRI kan enggak ada kewengan mengatur itu atau pantai umum,” tuturnya.
“Jika dari pemerintah mengadakan 1 harga ya PHRI setuju aja selama sama facilitas, perawatanyaa dan lain sebagainya. Jadi selain 1 harga ditentukan juga standarisasi. Seperi penyediaan toilet yang layak, parkir yang memadai, keamanan penjagaan sampai pada team penyelamat pantai seperti balawista,” tukasnya. (Zar/Red)







