HARITA.ID – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku RH (26) warga Pidie Aceh berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jumat (16/06/2023) sekira jam 21.00 Wib di sebuah kios/toko yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Dari Pelaku RH (26), Kami berhasil mengamankan 1 (satu) buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER, 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 (lima puluh) butir obat Jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin 19 Juni 2023.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.
“Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” tuturnya.
“Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stacholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” lanjut Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Zar/Red)