HARITA.ID – Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama Rt Rw dan Kelurahan Ciwaduk serta Kecamatan Cilegon lakukan rapat koordinasi dalam menindak lanjuti laporan warga yang di duga di Jalan Kedung Kemiri, RT 01 RW 07, Kelurahan Ciwaduk, atau yang berlokasi di pertigaan BBS-Temu Putih-Kedung Kemiri itu di jadikan sebuah pristitusi online atau Open BO.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan pihak Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon bersama peran Rt Rw di lingkungan Ciwaduk melalukan rapat koordinasi dalam dugaan atau laporan warga di Jalan Kedung Kemiri, RT 01 RW 07, Kelurahan Ciwaduk, telah di pakak sebuah kos kosan untuk pristitusi online atau Open BO.
Hal itu dilakukan olehnya dalam menegakan Peraturan Daerah atau Perda pada Penertiban Umum di Kota Cilegon.
“Iyah betul tadi siang kami bersama pihak Rt dan Rw yang berada di Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon menindak lanjuti laporan dari warga atau media terkait Open BO itu cuman ini biar kita menjalur bahwa Satpol ini ketika ada laporan di bawah naungan penegakan peraturan daerah (Perda) penertiban umum,”kata Cecep melalui sambungan telphon, Senin 10 Juli 2023.
Dikatakan Cecep pada rapat tadi yang di gelar oleh instansi terkait yakni kaitanya dengan aspirasi dari masyarakat dalam dugaan Di Lingkungan Ciwaduk Kecamatan Cilegon di duga telah dilakukan tempat pristitusi online atau Open BO.
“Kita juga mengklarifikasi kepada Kelurahan dan Rt tersebut. Benar gak sih rumah tersebut yang di tuju itu memang untuk pristitusi,kan di duga ni,”ungkap Cecep.
“Iyah jadi kita respon cepat sehingga kita enggak menunggu lama. Makanya tadi saya turun sekalian silahturahim,”tambahnya.
Cecep mengklaim bahwa dirinya tak bisa membenarkan tempat kos kosan yang ada di lingkungan Ciwaduk itu di gunakan untum pristitusi online. Maka oleh sebab itu, dia telah perintahkan petugas Pol PP untuk mengkroscek kebenaran tempat tersebut yang di aspirasi oleh warga Ciwaduk.
“Iyah kalau bener atau belumnya kita belum turun ni dari tim kita bahkan nanti juga kita akan turunkan juga tim intel,”ungkap Cecep
“Jadi biar laporan dari masyarakat yang di duga digunakan untuk pristitusi online atau Open BO makanya tadi juga di hadiri langsung oleh camat dan pihak kelurahan Ciwaduk dalam merespon cepat laporan dari warga,”imbuhnya.
Cecep menegaskan, Pol PP Koga Cilegon akan merespon cepat dan menindak tegas dalam laporan dari warga. Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu terdekat akan segera melalukan penggerebegan.
“Iyah betul dan akan bertindak tegas bahkan malam kamis ini kami akan menindak lanjuti laporan dari warga,”tegas Cecep.
Saat ditanya kos kosan yang ada di lingkungan Ciwaduk itu merupakan milik pensiunan KS, kata Cecep dalam informasi yang dit terima olehnya bahwa benar kos kosan tersebut milik pensiunan KS.
Oleh sebab itu, kata Cecep segera menindak lanjuti laporan dari warga terkait pemilik kosan tersebut seorang pensiunan KS.
“Iyah itu katanya pemilik rumah yang digunakan itu milik pensiunan KS namanya pak Edi. Kita juga makanya betul gak sih pemiliknya beliau. Khawatirnya ni masyarakat yang lapor salah. Tapi tadi nyatanya dari RT betul bahwa pak memang itu kita perhatikan sudah lama di gunakan kosan itu buat pristitusi online,”ungkap Cecep.
“Iyah betul di duga pensiunan ks yang bernama edi melakan sewa ke rumah itu buat di gunakan untuk pristitusi online,”tutupnya. (Zar/Red)







