HARITA.ID – Untuk mencegah kerawanan kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan Kota Cilegon, Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon rutin lakukan sosialisasi terhadap sopir truk yang berada di Cilegon.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Darat Dishub Cilegon, Fatur R Syadeli menyampaikan bahwa Dishub Cilegon rutin melakukan sosialisasi terkait para sopir truk yang sering memakirkan kendaraanya di bahu jalanan trotoar.
Maka lanjut Fatur, dalam data yang diterima olehnya bahwa kebanyakan para sopir truk itu berhenti disebabkan karena beristirahat namun terkadang para sopir truk suka terlalu lama memakirkan sebuah kendaraan truknya di bahu jalanan trotoar.
“Kita enggak henti hentinya iyah untuk sosialisasi terus terutama kendaraan kendaraan truk yang memakirkan kendaraanya di badan jalan. Dan alasan mereka berhenti itu satu karena mereka makan, ngopi,isi etol. Itu alasan mereka. Cuman terkadang mereka itu enggak tau waktu. Iyah kalau makan itu berapa lama sih makan itu. Makanya kami terus melakukan patroli dan termasuk kalau ada kendaraan yang memang berhenti di bahu jalan, iyah kita suruh jalan,”uca Fatur saat di wawancarainya di ruang kerjanya Rabu 26 Juli 2023.
Selain itu, saat ditanya terkait data sopir yang sering memakirkan kendaraanya di bahu jalan, ia menjelaskan bahwa ada kisaran 10 pengendara truk yang melakukan parkir liar selama kurun waktu sehari.
Namun kendati demikian, menurut Fatur data pelanggaran para sopir truk itu sudah mengalami penurunan. Karena Dishub Cilegon melakukan himbauan secara rutin.
“Ada datanya. Tapi kalau kita hitung hitung rata rata mungkin satu hari 10 kendaraan tinggal di kali saja selama sebulan berapa. Di tambah ini sebenarnya sudah mengurangi atau semakin hari sudah berkurang. Sehingga persoalanya adalah ada yang tau bahwa memang tidak boleh parkir di badan jalan,”jelasnya.
“Selanjutnya, ada yang baru ke cilegon mereka tidak tau. Dan ada sopir sopir yang pernah kita temui kita kasih perhatian mereka tidak lagi mengulangi,”tambah Fatur.
“Intinya selama sehari itu bisa 10 kendaraan yang markir di bahu jalan dan di kali 30 hari. Di tambah lagi jika melihat dari bulan januari sampai bulan juli 2023 ada sekitar ratusan yang melanggar tata tertib untuk tidak melakukan pemarkiran liar dan kita tidak mempungkiri,”lanjutnya.
“Makanya jika melihat di bulan belakangan di atas 10. Sehingga semakin ke sini para sopir truk semakin tau bahwa tidak boleh parkir di badan jalan,”sambungnya lagi.
Untuk mencegah pelanggaran pemarkiran liar oleh supir truk,Fatur juga telah melakukan himbauan rutin. Bahkan sudah melakukan pembuatan surat teguran agar tidak mengulangi lagi.
Di tambahkanya, Dari beberapa kali dirinya jaga dam tidak jaga ada memang beberapa laporan dari warga para sopir truk suka curi curi parkir ketika anggota Dishub tidak jaga.
“Himbauan sudah pertama kita melakukan himbauan dan kedua kita membuat surat pernyataan. Dan memang kita juga kan tidak bisa 24 jam. Dan pada saat ada petugas di lapangan mereka (sopir truk-red) pergi tapi ketika petugas tidak ada di lapangan iyah mereka curi curi untuk markir di bahu jalanan trotoar,”ungkapnya. (Zar/Red)







