HARITA.ID – Polsek Cilegon Polres Cilegon tangkap lima orang tersangka yang di duga melakukan pencurian di sebuah gudang rokok yang ada di Cilegon.
Ke lima pelaku itu berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cilegon dan Unit Resmob Polres Cilegon.
Kelima pelaku yakni berinisial MAP (22), MY (23), IN (22), J (29) dan AF (25).
Dari lima pelaku dua di antara pelaku diketahui merupakan karyawan gudang inisal MY dan MAP.
Kasi Humas Polres Cilegon,Akp Sigit Darmawan mengatakan bahwa kelima tersangka yang di duga melakukan pencurian di sebuah gudang rokok yang ada di Kota Cilegon itu mereka terlibat hutang pinjol (Pinjaman online) sehingga ke 5 orang tersangka itu terpaksa melakukan pencurian roko di sebuah gudang yang ada di Kota Cilegon.
“Untuk pelaku bahwa mereka setelah di intograsi kepada pelaku bahwa mereka atau dia memiliki utang dikarenakan permainan judi online sama judi slot,”ujar Akp Sigit Darmawan saat jumpa pers di Polsek Cilegon Senin 7 Agustus 2023.
Dikatakan Kasi Humas Polres Cilegon,Iptu Sigit bahwa mereka berlima memiliki hutang sekitar 6 juta. Maka kata dia, dari 5 orang itu melakukan pencurian untuk melunasi hutangnya ke pinjol dan judi online.
“Paling utangnya 6 jutaan,”ungkap Akp Sigit.
Lanjut Sigit dari lima orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan karyawan lama di sebuah gudang roko tersebut. Oleh sebab itu, dari 2 orang karyawan gudang roko mengajak rekanya untuk melalukan pencurian.
“Yang satu sudah lama. Dan yang satu perkiraan baru berapa bulan yang pengeluaran dari alfamart dari perusahaan gudang mereka ini,”tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon Siregar menuturkan bahwa peristiwa pembobolan itu terjadi pada Senin (17/07/2023).
Setelah pihaknya menerima laporan dari pihak gudang, Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Cilegon melakukan penyelidikan pada 28 Agustus 2023.
“Alhamdulillah bisa terungkap, dengan mendeteksi penangkapan satu orang,” katanya.
Satu orang tersebut berinisial MY yang diketahui merupakan karyawan gudang ditangkap pada (18/7/2023)
Setelah mengintrogasi MY, tim gabungan mendapat informasi bahwa ada keterlibatan satu karyawan lainnya berinisial MAP.
Pada Rabu (19/7/2023) MAP ditangkap bersama tiga pelaku lainnya di Kota Serang.
Dalam aksinya mereka membobol gudang dengan memalsukan kunci gembok gudang.
“Jadi dua pelaku itu merupakan karyawan gudang. Mereka menggunakan kunci palsu, karena waktu mereka kerja sudah ada niat, untuk menduplikasikan kunci,” ungkapnya.
Setelah membobol gudang, pelaku membawa sekitar 11 dus rokok dengan beberapa merk.
Sebanyak 7 dus rokok merk Esse Change berisi 3.550 bungkus, 2 dus rokok merk Esse Change Juicy berisi 1.000 bungkus, 2 dus rokok merk gudang garam surya 12 berisi 1.690 bungkus dan 10 slop rokok merk gudang garam filter merah berisi 200 bungkus.
“Motif nya mereka ada karyawan punya utang di perusahaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan, sehingga kerja sama temennya yang bukan karyawan,” katanya.
Untuk kemudian membobol gudang dan mengambil sejumlah rokok tersebut.
Adapun motif nya mereka lakukan, kata dia, karena ada pelaku yang merupakan karyawan gudang memiliki utang.
“Motifnya ada karyawan (sebagai pelaku,-red) punya utang di perusahaan tersebut,” katanya.
Sehingga pelaku nekad membobol gudang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kemudian dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan mobil rentalan merk Toyota Calya B 2610 SIJ.
Selain menyita ratusan bungkus rokok tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
Di antaranya satu unit layar monitor komputer, satu unut keyboard komputer, dua buah gembong silinder dan dua buah gembok besi.
Total kerugian yang dialami pihak gudang, kata dia, ditaksir ratusan juta rupiah.
“Diperkirakan sekitar Rp 203 juta,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilegon, AKP Asep Iwan menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan kasusnya.
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cilegon.
“Kelimanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. (Zar/Red)







