HARITA.ID – Momentum perayaan Hut Kota Serang yang ke 16 Tahun, Pemuda Muhammadiyah menyebutkan Pemkot Serang dinilai tak layak dijadikan ibu kota Provinsi Banten.
Hal itu disebabkan karena,dinilai sarana prasarana penunjang pelayanan kepada masyarakat tak signifikan.
Menanggapi hal tersebut, dikatakan Ketua Umum Pemuda Muhamadiyah Kota Serang Ayatullah Qaumi bahwa pada Hut Kota Serang yang ke 16 Tahun ini, Pemuda Muhammadiyah Kota Serang menilai bahwa sarana prasarana dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat dinilai belum signifikan. Apalagi, jika melihat Perda Kota Serang Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang tahun 2010-2030 telah jelas bahwa Pemkot Serang telah mencanangkan atau menjanjikan terkait penataan area publik. Namun, secara realitanya dinilai olehnya kurang signifikan.
“Terkait dengan Sarana dan Prasarana untuk masyarakat kota serang menilai belum optimal berkaitan dan merujuk dengan Implementasi dari peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang tahun 2010-2030 yakni menjadi catatan besar untuk kota serang adalah pertama kami meminta kepada Pemkot Serang agar meninjau atau merencanakan ulang, serta menginplementasikan terkait penataan Area Publik dan fasilitasnya seperti Pasar dan penertiban PKL,”ujarnya.
Apalagi, Sejalan dengan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota serang saat ini perihal relokasi dan penataan pasar untuk masyarakat pedagang di kota serang nampaknya belum maksimal.
“Dan kami menduga bisa jadi disclaimer menurut analisa kami selaku Pemuda Muhamadiyah yang merupakan bagian masyarakat serta mitra pemerintah, ada beberapa titik lokasi yang kami catat dan analisa bahwa penanganan sarana publik termasuk pasar dan pedagang ini pemerintah kota serang belum sesuai penggunaan lahan yang tepat, seperti contoh pasar pedagang yg di fasilitasi di area sarana olah raga seperti di area implacement sarana olah raga atau lapangan sepak bola ciceri dan hal ini sudah menyalahi aturan karena secara yuridis bahwa penggunaan aset dari lahan tersebut seharusnya tidak dipergunakan utk pasar karena tidak sesuai pencatatan aset daerah sehingga output dari aset tersebut tidak tepat dalam penggunaannya,”ungkap dia.
Ditambahkan dia bahkan jika ada pungutan hal ini harus di wadahi oleh aturan pasti dari pemerintah (retribusi daerah) sehingga itu bisa menjadi kontribusi jelas dan pasti serta terukur oleh pemerintah kota serang.
“Inilah yang menjadi catatan kami untuk pemerintah kota serang saat ini, dan di momentum ini kami sampaikan sebagai masukan baik untuk perbaikan pemerintah kota serang kedepan. Maka kami berharap bahwa kota serang dan juga ibu kota provinsi sebagai etalasenya dan Muka dari pemerintah provinsi banten. Semoga Catatan baik ini bisa mendorong dan menjadikan pemerintah kota serang lebih baik lagi,”tutupnya. (Zar/Red)







