HARITA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, mendorong kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi.
Hal itu dilakukan lantaran penerapan aplikasi Srikandi menjadi bagian dari aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan eksternal, sehingga mampu menambah nilai indeks kearsipan dan meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Segera laporkan ke saya (OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi) sekalian dengan tegurannya. Segera melaksanakan (penggunaan) aplikasi Srikandi karena ini sangat vital dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018, dimana harus segera dilaksanakan karena menunjang SPBE,” kata kata Maman usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Implementasi Aplikasi Srikandi yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon, Kamis 19 Oktober 2023.
Ia berharap, penerapan aplikasi Srikandi ditargetkan sudah bisa diimplementasikan ke semua perangkat daerah akhir tahun 2023, terlebih salah satu kunci keberhasilan penerapan aplikasi Srikandi terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan lembaga terkait, baik lembaga kearsipan daerah yaitu DPK Kota Cilegon serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Targetnya dari Dinas Perpustakaan itu di akhir tahun depan (2024-red), tapi saya ingin di akhir tahun ini (2023-red) juga itu semua sudah jalan. Nanti saya evaluasi kalau memang teman-teman itu tidak melaksanakan karena ini amanat dari Perpres ya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPK Kota Cilegon, Ismatullah mengungkapkan, hingga saat ini yang belum menerapkan aplikasi Srikandi yakni, Dindikbud, Dishub, BPKPAD, DPUTR, Setwan, BKPSDM, BPBD, Badan Kesbangpol, Inspektorat dan RSUD Kota Cilegon.
“Untuk mengevaluasi OPD yang tidak melaksanakan Srikandi, makanya kita melakukan Bimtek ini jawabannya, sehingga dengan Bimtek ini kita harapkan ketidakpahaman terselesaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan dari belum diterapkannya aplikasi Srikandi karena adanya promosi dan mutasi dari operator serta dipereratnya kembali sinergi dengan Diskominfo untuk mengantisipasi adanya gangguan jaringan dan akses.
“Makanya sekarang kita tidak lagi punya kesempatan untuk beralasan, sehingga kita kumpulkan di Bimtek ini. Harapannya permasalahan-permasalahan yang menghambat terselesaikan,” tuturnya.
Pasalnya, kata Ismatullah, setelah Bimtek tepatnya akhir tahun 2023 data pengguna aplikasi Srikandi akan dilaporkan ke ANRI. Dimana, aplikasi Srikandi sebetulnya amanat dari SPBE yang memang sudah didengungkan dan sudah ditandatangani pada 17 November 2022 lalu.
“Ciri SPBE dilaksanakan itu tidak ada lagi kepala OPD yang tandatangan. Jadi, kalau saya masih tanda tangan berarti belum melaksanakan Srikandi. Semuanya harus menggunakan barcode,” tukasnya. (Zar/Red)







