HARITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang lakukan Penandatanganan Kesepakatan terkait Kompensasi Dampak Negatif (KDN) di TPSA Bagendung.
Kadis LH Kota Cilegon Sabri mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan penandatangan kesepakatan terkait Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang akan direalisasikan di tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut dilakukan olehnya dalam rangka mempersiapkan kesepakatan dalam membahas KDN kedepan ditahun 2024.
“Jadi pada hari ini kami sudah mencoba membahas draft PKS yang sudah disusun. Karena di dalam PKS itu membahas juga terkait dengan KDN. Dimana KDN ini baru bisa terealisasi di tahun 2024. Maka untuk itu kami tadi lebih kepada mempersiapkan membahas persiapan untuk 2024,”kata Sabri kepada wartawan,Rabu 18 Oktober 2023.
Dijelaskan Sabri bahwa dalam PKS tadi, yang dilakukan oleh bersama DLH Kabupaten Serang itu untuk pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon akan dilakukan antara Belud dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Kota Serang.
“Jadi tidak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lagi. Karena kesepakatan pembuangan sampah itu diantaranya membahas Belud Kabupaten Serang ke Kota Cilegon,”paparnya.
Selanjutnya, ditambah Sabri bahwa,selama ini sampah dari kabupaten serang ke Cilegon itu menggunakan izin penggunakan lahan TPSA Bagendung,yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2022.
“Nah jadi kami akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat bahwa untuk izin yang sudah dikeluarkan oleh Kabupaten Serang, apabila masyarakat menolak kita akan tinjau kembali. Sehingga adapun untuk izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon terhadap Pemerintah Kabupaten Serang,”tandasnya.
Sementara itu,Kadis LH Kabupaten Serang Prauli menyampaikan, bahwa terkait dengan kesepakatan pemahaman antara DLH Kabupaten Serang dengan DLH Kota Cilegon diriinya telah mengikuti aturan main dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Kalau kami dari Kabupaten Serang aturan mekanisme hukum yang ada di Cilegon sudah kami tempuh semuanya. Bahkan yang pertama, itu kita bisa membuang karena ada kesepahaman antara DLH Kota Cilegon bersama dengan DLH Kabupaten Serang keluarlah surat keterangan kita diberikan dispensasi untuk membuang sementara ke TPSA Bagendung,”paparnya.
“Selanjutnya setelah itu ditempuh aturan harus punya izin maka kami mempunyai pemikiran karena sebagai pemerintah yang diamanahkan oleh undang undang. Maka kita kemarin usulkan untuk kerjasama antara pimpinan kita yang sudah ditanda tangani oleh pimpinan kita pada tanggal 1 Oktober yang lalu itu isinya secara global. Dan isinya juga bukan hanya persoalan pendidikan,kesehatan dan lain lain itu banyak yang akan ditindak lanjuti oleh PKS PKS sesama OPD,”imbuhnya.
Diakhir Dia juga menyebutkan dalam pembahas kesepakatan bersama DLH Cilegon yang akan direalisasikan di tahun 2024 termasuk didalamnya membahas KDN. Sehingga dari kepakatan itu KDN itu nantinya ada ranah hukum yang mengatur didalamnya.
“Nah ini PKS ini sebenarnya sudah dibahas juga. Termasuk berbicara dengan KDN ini kita cantumkan dalam PKS ini, agar supaya memiliki dasar payung hukumnya,”tandasnya. (Zar/Red)







