HARITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penetapan Pasangan suami istri diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dugaan pembuatan kartu kredit.
Untuk diketahui dua tersangka Tpikor dugaan pembuataan kartu kredit tersebut berinisial FRW dan HS. Sedangkan FRW tersebut sebagai pegawai Priority Banking Officer (PBO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Serpong BSD Kota Tangerang.
Kajati Banten Didik Farhan mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan dua orang tersangka yang berinisial FRW dan HS.
Mereka berdua ini, kata Didik, merupakan pasangan suami istri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengajuan dan pembuatan kartu kredit pada BRI cabang tunis Serpong BSD Kota Tanggerang mulai tahun 2020-2021.
“Hari ini kami Kejati Banten bersama tim Pidana Khusus atau Pidsus melakukan penetapan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu merupakan pasangan suami istri. Diduga dua orang suami istri melakukan pembuatan Kartu Kredit selama satu tahun terhitung sejak 2020 sampai 2021,”kata Didik Farkhan.
Didik menyebutkan, Adapun FRW ini adalah sebagai pegawai BRI semula adalah Priority Banking Officer (PBO) dengan suaminya itu modusnya adalah membuka rekening fiktif untuk melakukan pembuatan Kartu Kredit.
“Jadi dia membuka rekening dulu dengsn 500 juta di isi dan kemudian nasabah Priority itu kan 500 dapat mengajukan kartu kredit,”ungkap Didik.
“Selanjutnya kartu kredit itu yang buat nasabah itu sebanyak 500 ribu dan diambil lagi buka lagi buka lagi, atas nama orang lagi dan mendapatkan kartu kredit lagi sampai seterusnya. Sehingga kemudian kartu kredit itu dia gunakan 100 juta 500 juta sampai 300 juta sehingga kemudian jika ditotal dalam kerugian negara itu 5,01 Milyar,”imbuhnya.
Didik menyebutkan, dengan telah merugikan keuangan negara mencapai 5 M, pihaknya telah berhasil mengumpukan puluhan Kartu Tanda Pengenal (KTP) fiktif yang digunakan oleh mereka berdua.
Maka untuk itu,selain menyita puluhan KTP,pihaknya mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang berhasil digunakan olehnya untuk keperluan pribadi dalam membuat kartu kredit.
“Sebanyak 500,103 Milyar itu yang
merugikan negara. Dan yang digunakan dalam kartu identitas itu sebanyak 41 KTP fiktif. Dan kita sudah menangkap suaminya itu banyak KTP yang kita temukan. Dan hari ini kita menyita dua mobil iyak. Diantaranya Mercy CRV,”paparnya.
Adapun pasal yang ditetapkan oleh pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan pembuatan kredit kepada 41 Kartu Tanda Pengebal (KTP) fiktif di Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor dan mereka ditahan di Rutan Kelas II A Serang terhitung sejak 26 Oktober sampai 20 hari kedepan. (Zar/Red)








