HARITA.ID – Pemerintah Kota Serang menerima kunjungan dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan di Ruang Aula Walikota Serang, Selasa 14 Novemebr 2023.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) di Pemerintah Kota Serang.
Dalam sambutannya Syafrudin mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan yang sudah datang pada hari ini.
“Bagi Kami, Peran Inspektorat/APIP itu sangat penting dari sisi pengawasan kinerja bagi ASN, Pengawasan APBD mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi itu berada dalam tanggung jawab inspektorat,”ucap Syafrudin.
“Inspektorat/APIP itu ibaratnya adalah orang tuanya para OPD, mereka bertugas membina dan menuntun jika ada yg lalai dan salah dalam melaksanakan prosedur pekerjaan,”sambungnya
Dijelaskan Syafrudin,inspektorat atau APIP sudah bersinergi dengan seluruh OPD dalam mencapai tujuan serta memiliki hubungan yang baik dan sehat.
Bahkan, kata Syafrudin,mereka berperan besar dalam memperbaiki tata kelola, pengelolaan risiko dan pengendalian internal.
“Mereka berkontribusi besar dalam mendukung penyelesaian permasalahan atau isu strategis, menegakkan nilai integritas dan hasil pengawasan sangat mendukung pengambilan keputusan strategis Pemerintah Kota Serang,”terangnya.
“Kami berharap kedepannya dari Inspektorat melakukan sosialisasi terhadap para cpns perihal tupoksi yang akan mereka jalani selama bekerja, sehingga para cpns tersebut mempunyai bekal apa saja yang mereka harus lakukan dan tidak dilakukan selama bekerja,”imbuhnya.
Sementara itu,Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan peran Inspektorat menurutnya ialah untuk mengawasi, membimbing, dan pemeriksa serta menjadi guide bagi para organisasi perangkat daerah (OPD).
Maka,kata Nanang, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat harus objektif dan tidak pandang bulu, pola kerja harus sesuai prosedur dan saling mengingatkan.
“Perencanaan kegiatan OPD harus diawasi oleh Inspektorat agar pada saat pelaksanaan bisa sesuai prosedur, jika inspektorat katakan tidak atau rubah maka harus ikuti,”paparnya.
“Keputusan setiap Irban itu harus satu suara tidak berbeda-beda yang bisa membuat bingung OPD, Dan jika ada Irban yang bermain-main dengan temuan, maka harus dicabut SPTnya, inikan untuk kepentingan bersama, untuk Pemerintah Kota Serang,”tutup Nanang. (Zar/Red)







