HARITA.ID – Untuk ketiga kalinya, Puskesmas Citangkil, Kota Cilegon melakukan reakreditasi untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan di puskesmas Citangkil. Sebelumnya, Puskesmas Citangkil pada Tahun 2016 dan Tahun 2019 telah melakukan reakreditasi dan saat ini di tahun 2023 kembali melakukan reakreditasi untuk ketiga kalinya.
Kepala Puskesmas Kecamatan Citangkil, Novita Ambar Uma mengatakan, reakreditasi ini merupakan agenda lima tahunan sebagai implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Setelah dilakukan reakreditasi, lanjut Novita, Puskesmas Citangkil akan menerima predikat yang paling tinggi yakni, predikat paripurna. Dimana, prediktat itu terbagi menjadi Predikat dasar, madia, utama dan paripurna. Sementara saat ini kata Novita Puskesmas Citangkil baru menerima predikat utama atau predikat menuju paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Novita menyampaikan, tidak mudah melakukan reakreditasi lantaran ada beberapa langkah yang dilakukan diantaranya yakni, melakukan regulasi, sop, bukti telusur, observasi, simulasi dan wawancara yang dilakukan surveyor tata kelola sumber daya manusia dan surveyor tata kelola mutu Puskesmas Citangkil Kota Cilegon.
Untuk itu, agar reakreditasi itu bisa dilakukan, lanjut Novita, pihaknya haru melakukan kesepakatan dan perencanaan. bersama seluruh pegawai Puskesmas. Termasuk pengendalian, penilaian dan evaluasi yang sudah menjadi suatu regulasi atau siklus dalam meningkatkan mutu Puskesmas berdasarkan Plan-Do-Study-Act (PDSA). (Zar/Red)