HARITA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) retribusi sampah di Tahun Anggaran (TA) 2020-2021, Kamis 14 Desember 2023.
Menurut informasi yang didapat,Kejari melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan terkait retribusi sampah di tahun 2020-2021 yang digelar dua lokasi diantaranya,TPSA Bagendung dan kantor DLH Cilegon.
Bahkan dalam pantauanya juga Kejari mendatangi kantor DLH sekitar jam 11.00 wib sampai dengan selesai penggeledahan sekitar jam 17.58 wib. Sehingga dalam pemeriksaan juga digelar secara tertutup.
Kasintel Kejari Cilegon,Feby Gumilang mengatakan terkait penggeledahan yang digelar oleh Kejari Cilegon dibagiĀ dua lokasi, diantaranya,kantor Dinas Lingkungan Cilegon (DLH) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.
Kata Feby dalam penggeledahan yang digelar oleh Kejari untuk memeriksa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) retribusi sampah di tahun 2020-2021.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di dua titik atau dua lokasi. Yang pertama di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon dan yang kedua di TPSA Bagendung. Dan ini kami memeriksa terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyidikan di retribusi sampah tahun 2020-2021,”kata Feby Gumilang.
Feby menyebutkan,hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut yang digagas oleh pihak Kejari Cilegon belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait hasil penggeledahan hari ini.
“Tim masih bekerja,masih memilah dan memilih barang buktinya (BB). Dan nanti kita relis. Kita masih bekerja memilah dan memilih BB,”ungkap Feby.
Feby menegaskan hasil dari penggeledahan tersebut,telah masuk penyidikan.
Untuk itu,lebih jauh Feby menuturkan,terkait dengan penetapan tersangka enggan menjawab lebih terperinci.
“Sudah penyidikan, Nanti lengkapnya ada di kantor terkait penetapan tersangka,”tandasnya. (Zar/Red)







