HARITA.ID – Tiga kawanan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di kawasan Industri di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, berhasil ditangkap unit reserse kriminal Polsek Ciwandan.
Ketiga kawanan itu yakni, Rangga Saputra warga Mancak, Kabupaten Serang, berperan sebagai penadah. Sedangkan dua lainnya yakni Dani Alias Kandi dan Jajat Sudrajat warga Cilegon yang berperan sebagai pelaku eksekusi pencurian.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Fauzan Afifi menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku Curanmor itu berasal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan saat parkir di depan warung-warung dekat PT. KOS pada 13 November 2023 lalu. Kemudian polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan, menangkap pelaku Rangga pada 31 Desember 2023 yang merupakan penadah.
“Berdasarkan keterangan Rangga, kemudian polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Jajat dan kandi. Diketahui pencurian telah dilakukan sebanyak tiga kali. Modus kejahatan dilakukan pelaku karena motif ekonomi,” kata Kapolsek saat konferensi pers, Kamis 04 Januari 2024.
Kapolsek menuturkan, dalam aksinya Jajat yang merupakan seorang security di sebuah pabrik melakukan kongkalikong dengan Kandi. Ia bertugas mengawasi kondisi di lapangan, sedangkan Kandi mengeksekusi motor yang diincarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, hasil curian dijual kepada Rangga sebesar Rp,3,5 juta untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp4 juta.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait adanya kasus pencurian motor pada 13 November 2023 di depan kantin dekat PT. KOS di sekitar jalan industri Ciwandan, kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan di 31 Desember 2023 di rumah pelaku. Pertama penadah nya dulu yang berhasil kita tangkap, kemudian dikembangkan dan Alhamdulillah kami bisa menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kapolsek.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor pelaku, dan dua unit motor hasil curian. Dua unit handphone pelaku, 2 buah kunci letter T dan satu buah kunci Inggris.
Untuk mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah nya, Kapolsek Ciwandan mengimbau agar warga selalu waspada. Dan selalu menggunakan kunci ganda untuk keamanan saat memarkiran kendaraannya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memarkirkan di tempat yang aman. Warga juga kami imbau selalu memastikan keamanan dengan kunci ganda saat memarkirkan sebelum meninggalkan kendaraan,” katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka yakni Jajat dan Kandi kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Sedangkan penadah yakni tersangka Rangga dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Zar/Red)







