HARITA.ID – Paska dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Cibeber Soffan Maksudi, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon meminta pengawasan pemilu agar menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) Cilegon yang tak netral.
Untuk diketahui, Camat Cibeber telah melakukan sebuah pelanggaran dugaan tak netral sebuah abdi negara. Ditambah lagi dalam pelanggaran dugaan yang dilakukam oleh Camat Cibeber Soffan Maksudi mengunggah video salah satu calon anggota legislatif (caleg) melalui status WhatsApp (WA).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki mengatakan, Bawaslu Cilegon sebagai salah satu penyelenggara pemilu mesti bertindak tegas setiap melihat dan mendapatkan laporan terhadap indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN Cilegon.
“Netralitas ASN harus betul-betul dijaga, apa yang kemarin sudah ada pelaporan, itu yang harus di klarifikasi dengan baik, jangan sampai opini seolah-olah stag di situ,” kata Masduki kepada awak media, Kamis 18 Januari 2024.
Masduki menegaskan, proses Pemilu 2024 ini jangan sampai menciderai karena adanya pelanggaran netralitas ASN.
Untuk itu, lanjut Masduki menyebutkan, agar ASN baik itu camat, lurah atau ASN lainnya dapat menjaga hal tersebut, sehingga proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Nanti, minggu depan kita akan memanggil lurah-lurah yang baru dirotasi dan dimutasi untuk mengingatkan persoalan netralitas ASN. Kalau lurah-lurah yang lama sudah pernah hiring dengan kita,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, Bawaslu yang saat ini menjadi sorotan untuk menindak dengan tegas terhadap laporan atau temuan yang berkaitan pelanggaran netralitas ASN.
Sebab, paparnya, apabila Bawaslu tidak dapat bersikap tegas, akan timbul konflik baik antar kecamatan maupun kelurahan.
“Kalau setengah-setengah repot nanti, karena bakal timbul konflik antar kelurahan, antar caleg. Ketika hari ini yang terjadi di wilayah Cibeber itu tidak ditangani dengan baik, baik tahapan penegakan hukumya seperti apa, maka akan muncul lagi di dapil (daerah pemilihan) lain,” tegasnya.
“Kalau ini tidak ditindak tegas, maka di dapil lain akan cemburu, ini yang akan repot ke depannya,” lanjutnya.
Terkait kasus Camat Cibeber, Masduki meminta, Bawaslu bisa menyelesaikan sesuai dengan regulasi yang sudah diatur di Bawaslu sendiri.
“Kan tadi sudah sampaikan bahwa untuk menangani masalah itu 14 hari kerja, mudah-mudahan bisa terselesaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari menyampaikan, pihaknya sudah mengingatkan pada instansi-instansi terkait di Cilegon tentang netralitas ASN.
Alam mengatakan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pun sudah memberikan surat imbauan kepada camat dan lurah mengenai hal tersebut.
“Secara lisan dan tulisan saya kira sudah masif kita sosialisasikan berkaitan dengan netralitas ASN,” ujar Alam.
Saat ditanya persoalan perkara Camat Cibeber, Alam menjawab, kasus tersebut sedang dalam penanganan, mulai dari kajian, pengumpulan bukti, dan klarifikasi dari beberapa pihak.
Ia menambahkan, Bawaslu dalam perkara Camat Cibeber ini sedang berusaha dan berupaya dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosedur atau penanganan temuan atau laporan ini ada 7 hari+7 hari total ada 14 hari, saya kira penanganan ini sudah kita lakukan, baik dari klarifikasi, pengumpulan barang bukti, saksi-saksi sebagainya dan kajian hukumnya,” ucapnya.
“Hal-hal proses yang seperti ini yang tidak diketahui, mungkin ya bisa berpresepsi lama. Per hari ini kita akan lakukan kajian karena saksi-saksi sudah kita panggil dan klarifikasi,” pungkas Alam. (Zar/Red)







