HARITA.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meminta masyarakat dan pelaku UMKM untuk mewaspadai peminjaman online (pinjol) yang bermodus Koperasi.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Didin.S Maulana menghimbau kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM untuk waspada dan selalu hati-hati.
“Memang untuk beberapa wilayah sudah ada kasus pinjol dengan kedok sebagai Koperasi. Namun alhamdulillah sejauh ini Kota Cilegon aman, hingga saat ini tidak ada pengaduan terkait pinjol yang berkedok koperasi. Meskipun demikian, kami harap masyarakat terutama pelaku UMKM perlu waspada dan hati-hati,” kata Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Didin.S Maulana, Kamis 18 Januari 2024.
Didin mengatakan, masyarakat atau pelaku UMKM bisa melakukan upaya kewaspadaan dengan mengecek terlebih dahulu Koperasi yang hendak dipilih. Mulai dari pengecekan masuk dalam daftar izin koperasi di Cilegon, hingga pengecekan nomor badan hukumnya.
“Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK (@ojkindonesia). Cek dulu nomor badan hukum koperasinya dari Online Single Submission (OSS). Cek juga di NIK koperasi di Online Data System alias ODS Kemenkop UKM. Apakah memang terdaftar atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didin menjelaskan, terdapat dua jenis pinjaman diantaranya, close loop pinjaman hanya untuk anggota koperasi. Kemudian open loop, yaitu menjalankan usaha menghimpun dana dari pihak selain anggota atau dari anggota koperasi lain.
“Kota Cilegon saat ini masih melaksanakan kegiatan koperasi simpan pinjam hanya ditujukan untuk melayani anggota saja, atau close loop. Dimana, close loop ini sangat minim bersinggungan dengan masyarakat, apalagi memberikan pinjaman kepada yang bukan anggota,” tuturnya.
Didin yang juga mantan Kadis Kominfo Cilegon itu menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memantau seluruh koperasi yang ada di Cilegon. Hal itu untuk mencegah adanya kemungkinan kasus pinjol yang bisa masuk kapanpun dan dimanapun.
“Sejauh ini meskipun belum ada laporan hingga pengaduan di Kota Cilegon terkait pinjol berkedok koperas, namun kami tetap lakukan pengawasan ke seluruh koperasi yang terdaftar,”tandasnya. (Zar/Red)







