HARITA.ID – Pada hari ini(20 Januari 2024) telah terjadi kebocoran gas dari satu perusahaan kimia terbesar se-asia tenggara yaitu PT. Chandra Asri. Kejadian tersebut terjadi pukul 05.00 WIB.
Ketua Kota Sapma PP Cilegon Aan Faishal Jabar meminta kepada pihak PT Chandra Asri Petrochemical bertanggungjawab atas bau busuk kimia yang ditimbulkan pada Jumat 20 Januari 2023.
Pasalnya, bau busuk kimia yang ditimbulkan PT Chandra Asri membuat masyarakat menghirup udara kimia secara langsung dari pembakaran kimia dan kebocoran pipa instalasi Kimia.
Bahkan Informasi yang didapat terdapat beberapa warga yang mengalami sesak nafas bahkan beberapa sekolah terpaksa diliburkan. Karena efek dari bau busuk yg mencemari udara di Kota Cilegon.
Sapma PP Kota Cilegon meminta PT Chandra Asri bertanggung jawab, atas Bau busuk kimia yang Ditimbulkannya, jangan hanya meminta maaf saja, tapi menanggung segala kerugian yang dialami masyarakat, terutama kesehatan masyarakat.
“Saya dapat keluhan dari warga Grogol, PuloMerak dan ciwandan, Citangkil, bahkan sampai ke Bojonegara bahwa bau udara yg tidak mengenakan dan menyesakan dada ini terjadi sejak pagi hari, coba tolong di tindak bagi Dinas DLH dan tolong Perusahaan Swasta memberikan kompensasi terkait kesehatan udara mereka yg sudah di cemari”. Ucap Ketua Sapma PP Kota Cilegon, Bung Aan.
“ini dapat kena Pasal 1 angka 49 PP 22/2021, pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan, tolong bantu masyarakat atas pencemaran udara ini berikan rakyat cilegon udara yg bersih awalnya harus menjadi bersih dan kasih kompensasi 4 sehat 5 sempurna dari pada di denda milyaran untuk masyarakat yg telah menghirup udara beracun tersebut.” tambah Wakil Ketua sapma PP Kota Cilegon, Bung Kevin.
“Mereka banyak melanggar mulai dari pasal Kepmenaker No. 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja. Pasal PP No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PermenLHK no. 4 tahun 2021 tentang AMDAL,” pungkas wakil Ketua Sapma PP Kota Cilegon. (Zar/Red)







