HARITA.ID – Komisi IV meminta kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa melakukan sinergitas dalam penertiban bangunan permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Sebelumnya Anggota DPRD Cilegon dari Komisi IV yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV bersama Wakil Ketua turut melakukan inspeksi mendadak di sepanjang jalan lingkar selatan yang banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar.
Maka untuk hal tersebut, pihak Komisi IV DPRD Cilegon meminta kepada 3 OPD dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon, Dinas Satpol PP Cilegon, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cilegon agar mampu dan kongkrit melakukan penertiban bangunan permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Penertiban pada bangunan permanen milik PKL ini karena Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana sekitar Rp64 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menyampaikan, Pemerintah Pusat (Pempus) akan mencanangkan bantuan terhadap akses Jalan Lingkar Selatan agar elok dipandang.
“Kalau kita tidak melakukan penertiban kan sayang ini anggaran, bantuan dari pusat 64 sekian miliar ini. Makanya kita minta ke dinas terkait, kalau untuk bangunan non permanen tidak terlalu susah karena yang direpotkan itu bangunan-bangunan permanen,” kata dia kepada awak media saat melakukan monitoring di JLS bersama Disperindag dan Dinas Satpol PP, Rabu 24 Januari 2024.
Erik membeberkan, syarat untuk dapat menerima bantuan dari pusat harus membersihkan atau menertibkan para PKL yang berjualan di trotoar JLS.
Dalam melakukan penertiban, sambungnya, DPUPR harus melakukan pengukuran terlebih dahulu dari batasan trotoar ke batas selokan.
“Kan yang tahu ukuran dari Dinas PU, trotoar kita ini ada berapa sih lebarnya, termasuk sampai selokan, nanti setelah diukur dan dapat hasilnya, maka Satpol PP yang menindak terkait bangunan-bangunan yang permanen ini,” ungkapnya.
“Kalau masalah eksekusinya setelah pemilu atau kapan itu terserah, yang penting ada penindakan agar bantuan dari pusat ini bisa kita terima,” imbuhnya.
Erik menegaskan, dinas terkait, terutama DPUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cilegon harus segera mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban.
Sebab, kata Politisi Golkar, jika apabila ini dibiarkan berlarut-larut akan mengulang apa yang terjadi di Cikuasa dan di tempat-tempat yang lain.
“Ini membuat mereka menetap di situ dan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Sebelum ini banyak, sebelum berlarut-larut, maka harus segera dilakukan clear (penertiban _red),” tegas Erik.
Sementara itu, Kepala Disperindag Cilegon Andriyanti menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya dengan dinas-dinas terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan arahan dan permintaan dari Komisi IV selaku mitra kerja dalam pemerintahan.
Andriyanti menuturkan, fungsi trotoar yang adalah untuk pejalan kaki, bukan digunakan untuk berdagang atau berjualan apalagi membuat bangunan permanen.
“Kita dengan Satpol PP dan Dinas PU akan menertibkan bangunan-bangunan liar itu,” ujar dia.
Menurut Andriyanti, para PKL ini akan sudah siap direlokasi sebagaimana pernyataan dari pihak Paguyuban.
Adapun untuk bangunan yang permanen, lanjutnya, yang akan melakukan penertiban merupakan tanggung jawan DPUPR.
“Nanti daerah relokasi ada di Cikerai dan Kalitimbang, dari pihak paguyuban sudah siap dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Zar/Red)








