HARITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan razia puluhan minuman keras (miras) berkedok warung jamu di Kecamatan Grogol dan Pulomerak.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan Mamat Rahmat mengungkapkan, dalam rangka melakukan implementasikan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001 tentang penyelenggaraan kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotrofika dan zat adiktif lainnya, pihaknya telah berhasil melakukan razia berkedok warung jamu, namun di dalamnya terdeteksi menjual minuman keras (Miras).
Hal itu dilakukan razia oleh anggota Pol PP Cilegon dalam menegakan peraturan daerah nomor 5 tahun 2001. Untuk itu, Mamat bilang, dari hasil razia semalam terdapat puluhan botol minuman keras (Miras) yang ia razia dan diamankan di Pol PP Kota Cilegon.
“Targetnya yaitu warung jamu yang terindikasi menjual miras. Terus, adanya laporan dari warga Cilegon terkait tindak lanjuti laporan warga tersebut kita mendapati 98 botol minuman keras dari berbagai jenis merek,” ungkap Mamat di kantornya, Selasa 06 Febuari 2024.
Dari puluhan botol miras yang sudah dirajia oleh anggota Pol PP Cilegon, Mamat juga menyebutkan ada di dua wilayah yang kerap menjual minuman keras (miras) dari puluhan botol minuman keras yang sudah di amankan olehnya.
“Yang pertama itu di warung remang (warem) lingkungan cikuasa atas kita mendapatkan 20 botol itu berada di Kecamatan Grogol. Terus di kecamatan Pulomerak itu yang berada di lingkungan Lebak Gede itu ada 5 botol yang kami sita. Sedangkan ada juga warung jamu di lingkungan Lebak Gede depan kantor Kecamatan Pulomerak 49 botol. Ada warung jamu di lingkungan Sukajadi itu ada 5 botol. Terus ada warung jamu di lingkungan Sukajadi juga ada 4 botol,” paparnya.
“Jadi jumlahnya sekitar 98 botol miras yang terbagi dua wilayah kecamatan yang kami dapati. Seperti di Kecamatan Grogol dan Pulomerak,” tuturnya.
Mamat menuturkan, dengan telah melakukan rajia puluhan botol miras di dua wilayah tentu, Pol PP Kota Cilegon tak bosan bosan memberikan edukasi kepada warung jamu yang kerap ugalan ugalan apalagi, tidak mengindahkan dari perda nomor 5 tahun 2001.
“Iyah jadi untuk saranya kita melakukan sosialisasi dan menedukasi ke warung jamu terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001,” tuturnya.
“Iyahebenarnya sih kita sering melakukan pembinaan terhadap warung jamu yang bandel. Tapi kadang yang jual warung jamu ini kebanyakan dari warga lokal dan ini kami sebagai penindakan Perda tentu kami melakukan penindakan penjualan minuman keras (Miras),” tandasnya. (Zar/Red)







