HARITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan memperketat operasi pengawasan kepada warung tegal (Warteg) dan seluruh cafe saat memasuki bulan suci Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang dari Dinas Pol PP Kota Cilegon Rahmat mengatakan, pihaknya akan melakukan perketatan penjagaan pengawasan terhadap memasuki bulan suci ramadhan.
Hal tersebut dilakukan oleh Satpol PP sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2001 dalam menetralisirkan penjualan miras berkedok jual jamu dan membuka warung tegal (Warteg) saat masuk bulan suci ramadhan
“Kalau kita menjelang bulan Ramadhan ini ada surat pengedaran larangan bagi para penjualan jamu dan termasuk juga kepada warung tegal atau warteglah,” ujar Rahmat kepada media, Selasa 27 Febuari 2024.
Kata Rahmat, untuk pengawasan di Warteg sendiri, nantinya bagi penjualan nasi atau Warteg akan berlakukan dilarang menjuao di siang siang hari.
Termasuk kata Rahmat, selain dilarang membuka warung tegal (Warteg) nantinya Satpol PP akan memberikan Surat Edaran (SE) agar bisa di ikuti oleh seluruh pedagang nasi atau Warteg di Kota Cilegon.
“Kalau warteg enggak boleh berjualan di siang siang hari. Termasuk seandainya ada yang penjualan kita akan peringatan setelah itu nanti kita akan tutup,” ungkap Rahmat.
Dilanjutkan Rahmat, selain Satpol PP akan mengawasi dan memperketat warung tegal (Warteg) pihaknya juga akan mengawasi di seluruh warung atau cafe yang berkedok jual jamu selama bulan suci ramadhan.
“Sedangkan kalau untuk penjualan jamu jamu juga kita akan melakukan penindakan. Namun jika memang terdapat aduan dan hasil pengawasan di lapangan atau diketemukan pelanggaran akan kita tindak,” tegasnya.
Rahmat menuturkan, pihaknya juga nantinya akan melakukan koordinasi terlebih dulu saat memasuki bulan suci ramdhan, yang nantinya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam larangan membuka cafe dan warung tegal (Warteg) selama ramadhan 2024.
“Kalau ramadhan ini kan kita akan membuat surat edaran. Temasuk juga kan kalau di cafe cafe ini kan biasanya bukanya jam 6 malam sampai jam 10, nah ditambahkan kita akan memasuki bulan ramadhan pastinya ada solat tarawih nih, itu yang kami akan buat surat edaran (SE) dalam peraturan pembukaan cafe cafe selama bulan ramadhan. Tapi kalau untuk hari hari biasa tutupnya jam 12. Karena itu juga bagian dari peraturan yang harus dilakukan dan ikuti oleh para pedagang cafe,” tandasnya. (Zar/Red)







