HARITA.ID – Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon yang telah mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bisa dilakukan secara maksimal.
Sebagai informasi, ketiga Raperda inisiatif itu diantaranya, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu; perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; dan pencabutan peraturan daerah kota Cilegon nomor 4 tahun 2001 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Sanuji menyampaikan dengan telah diusulkan oleh DPRD dalam mengusulkan 3 Raperda inisiatif ini diharapkan mampu dibahas secara maksimal.
Untuk itu, lanjut Sanuji, jika pembahasan 3 Raperda inisiatif itu dilakukan dengan maksimal tentunya, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut mendukung penuh dalam pembahasan panitia khusus (Pansus).
“Berharap pembahasannya maksimal, dan OPD mendukung penuh pembahasan pansus, saya harap juga OPD terkait bisa hadir dalam rapat-rapat dengan pansus,” ujar Sanuji tidak lama ini di Kota Cilegon, Selasa 27 Febuari 2024.
Masih kata Sanuji, dari ketiga Raperda inisiatif DPRD itu bagus untuk dijadikan segera menjadi Perda. Seperti, kesejahteraan lanjut usia, anak terlantar dan yatim piatu ini sangat baik untuk dilakukan diberi perhatian yang lebih.
“Mudah-mudahan bisa ketemu definisi yang kuat terkait lansia, anak terlantar dan yatim piatu itu,” ujarnya.
Selanjutnya, Sanuji membeberkan, Raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, ini menjadi fokus agar lahan pertanian di Cilegon tetap dipertahankan.
“Perda ini cukup berat yaa, karena lahan di Cilegon ini yang kita atur adalah milik orang lain, tapi karena ini adalah perintah undang-undang yaa, makanya bakal kita siapkan teknisnya seperti apa, apakah diberikan berupa intensif, agar mereka mau mempertahankan lahan pertanian,” ucapnya.
Kemudian terkait pencabutan Raperda pencabutan peraturan daerah kota Cilegon nomor 4 tahun 2001 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ini dilakukan, lantaran Perda itu sudah menjadi kewenangan di pusat jadi sudah tidak relevan lagi.
“Dicabutnya ini bukan berarti kewenangan berzakatnya di cabut yaa, jadi kita tetap berpihak ke zakat, lembaga zakat kita dorong, semangat zakat kita maksimalkan, tapi memang perdanya sudah bertentangan dengan perda yang baru jadi kita cabut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sanuji mendukung adanya ketiga Raperda untuk terus melakukan pembahasan lanjutan.
“Makanya kami dukung dari ketiga Raperda ini didorong untuk dilakukan pembahasan lanjutan di pansus,” tutupnya. (Zar/Red)








