HARITA.ID – Tokoh Masyarakat Cilegon Husen Saidan mempertanyakan soal penyegelan warung minuman keras (Miras) yang berkedok menjual jamu.
Untuk diketahui, Dinas Satpol PP Kota Cilegon telah melakukan penyegelan minuman keras (Miras) yang berkedok jual jamu di wilayah Pabuaran Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Hal tersebut ditanggapi oleh Husen Saidan agar tidak memilah memilih terkait penyegelan minuman keras (Miras) yang berkedok menjual jamu.
Terlebih kata Husen, yang diketahui penangkapan empat orang pemuda yang ketangkap melakukan mabok mabokan di wilayah Situ Rawa Arum bahwa ada dua wilayah. Diantaranya ada di Grogol sama Pabuaran. Bahkan, masih banyak juga yang disinyalir melakukan penjualan penjualan minuman keras (Miras) di rumahnya masing masing.
“Saya pertama sangat menyayangkan sifat satpol PP karena melakukan penyelenggaranya hanya satu saja. Bukan dua wilayah. Kaya tadi hanya melakukan penyegelanya di pabuaran. Padahal dari empat orang pemuda yang ketangkap semalam ada dua wilayah. Tapi nyatanya di lapangan di wilayah grogol tidak dilakukan razia atau penyegelan,” ujar Husen dengan nada tegas, Kamis 28 Maret 2024.
Lebih lanjut, kata Husen menuturkan, selain ia menyayangkan ia juga mempertanyakan peran dari pemerintah wilayah. Baik itu, dari kecamatan, hingga kelurahan tidak terlibat aktif untuk sama sama melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001.
Maka kata Husen, mempertanyakan kinerja dari pemerintah wilayah lantaran dinilai olehnya tidak maksimal.
“Saya mempertanyakan soal kinerja dari pemerintah kecamatan dan kelurahan. Baik itu dari kasi trantibum kecamatan dan kelurahan karena tidak maksimal untuk menindak tegas persoalan larangan penjualan minuman keras (miras) yang berkedok menjual jamu,” paparnya.
Diakhir Husen minta peran pemerintah setempat di Kota Cilegon agar bisa bekerja dengan tegas menindak pemberantasan minuman keras. Terlebih, saat ini tengah memasuki bulan suci ramadhan.
“Diharapkan pemerintah kecamatan dan kelurahan se Kota Cilegon agar bisa tegas menindak pemberantasan minuman keras,” tukasnya. (Zar/Red)







