HARITA.ID – Dalam rangka Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi tahun 2022, Inspektorat Kota Cilegon gandeng Kejari pada sosialisasi pemungutan liar di 43 Kelurahan se Kota Cilegon.
Kepala Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, bahwa pasa kegiatan hari ini yang di gelar oleh Inspektorat Kota Cilegon ini merupakan dalam mensosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi tahun 2022 di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon yang saat ini sedang konsentrasi pada pensosialisasian Saber Pungli secara masif.
“Intinya ini adalah bagian dari sosialisasi kepada ASN yang tidak bosan untuk mengingatkan kepada teman-teman kami di seluruh Perangkat Daerah,” kata Mahmudin saat ditemui disalah satu hotel pada kegiatan Inspektorat Kota Cilegon, Kamis 17 November 2022.
Adapun dalam sosialisasi Saber Pungli pada kegiatan Inspektorat Kota Cilegon, kata Mahmudin ia menyasar di tingkat Kelurahan dari 43 Kelurahan yang ia kumpulkan dalam kegiatan sosialisasi Saber Pungli dalam antisipasi pemungutan liar (Pungli) di tingkat Kelurahan se Kota Cilegon.
“Kalau hari ini kami melakukan di level terbawah. Karena menurut kami kelurahanpun perlu mendapatkan pencerahan terkait dengan kegiatan kegiatan untuk bagaimana caranya tidak berperilaku Pungli,” ungkapnya.
Mahmudin menjelaskan, pada kegiatan sosialisasi Saber Pungli ia lakukan mulai hari ini hingga esok hari di kumpulkan olehnya kepada seluruh Kasi Kelurahan se Kota Cilegon maupun pihak Lurah dan Seklur yang akan mengikuti sosialisasi pada kegiatan Saber Pungli.
“Nah untuk hari ini Kepala Seksi dari Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Kota Cilegon masing-masing yang hadir dua orang dalam kegiatan sosialisasi Saber pungli dan untuk besoknya pihak Lurah maupun Seklur di wajibkan untuk hadir pada sosialisasi Saber Pungli,” ungkapnya.
“Intinya adalah kita mengingatkan kembali kepada kawan-kawan kami di Kelurahan atau sahabat-sahabat kami di tingkat Kelurahan agar kemudian tidak melakukan atau tidak memungut sesuatu yang tidak ada di dalam aturanya,” imbuhnya.
Menurut Mahmudin dalam kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada pihak Kelurahan maupun Kecamatan ini karena informasi yang ia terima rentan sekali menerima pemungutan liar kepada masyarakat.
Namun lebih lanjut kata Mahmudin jika selama ini tidak ada aturan di administrasinya itu telah masuk kepada Pemungutan Liar.
Maka oleh sebab itu perlu kiranya pihak Lurah maupun Seklur dan para Kasi di tingkat Kelurahan maupun Camat untuk mengikuti sosialisasi Saber Pungli agar mengantisipasi pemungutan liar.
“Karena gini, kadang-kadang masyarakat meminta pelayanan tetapi kadang juga diminta sesuatu. Selama itu tidak ada aturanya, itu adalah pungli. Kalau kemudian diminta sesuatu atau masyarakat diminta sesuatu wajib di tolak. Karena itu bagian dari gratifikasi,” ungkapnya.
Menanggapi dalam gratifikasi pada Pemungutan Liar, kata Mahmudin tentunya disetiap kesempatan akan mempunyai pada pemungutan liar. Maka oleh sebab itu, Inspektorat Kota Cilegon memberikan pemahaman kepada para pejabat di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan dalam antisipasi Pemungutan Liar.
“Yah karena mungkin itu ada kesempatan. Makanya perlu diberikan kesadaran. Artinya Aparatur memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat,” paparnya.
“Kalau masyarakatnya sadar dan pejabatnya sadar insya Allah clear dan clean,” lanjutnya.
Dia juga memastikan bahwa jika memang terdapat sebuah tekanan pada pelaporan Saber Pungli tidak ada sebuah tekanan dari Pejabat.
“Enggak ada, enggak ada tekanan dari pejabat. Kalau nanti ada pejabat yang menekan tinggal laporkan saja ke Inspektorat. Tinggal nanti Inspektorat yang bersikap,” tegasnya.
“Tapi saya yakinlah, makanya sosialisasi ini kita secara komprehensif. Baik itu Kasi di Kelurahan maupun Kecamatan kita sosialisasikan termasuk kepada Lurah dan Seklur se Kota Cilegon,” pungkasnya. (Zar/Red)







