HARITA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon mengklaim di awal tahun 2023 telah menurun pada para sopir truk yang selalu bandel memarkirkan kendaraanya di bahu jalan di Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Kabid Pengawasan Keselamatan Dishub Cilegon Deny Yuliandi mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya dalam mensosialisasikan terkait keselamatan lalu lintas kepada para pengemudi truk yang masih dinilai bandel atas peraturan yang telah ia keluarkan di Dishub Kota Cilegon kepada para sopir truk yang melebihi kapasitas hingga memarkirkan kendaraanya di bahu jalan di Kota Cilegon.
Bahkan, Deny juga akan membuat perjanjian kepada para sopir truk yang masih kerap melakukan pelanggaran jika bagi para sopir masih memakirkan truknya di bahu jalan di Kota Cilegon.
“Kita sudah coba yah. Mulai dari sosialisasi kemudian sampai hari ini kita buat perjanjian,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
“Jadi ketika memang ada sopir yang melakukan parkir liar atau di badan jalan kita bikin surat perjanjian. Sehingga dari situ setelah dibuatkan surat perjanjian semoga menjadi attensi kepada para sopir truk agar tidak melakukan parkir lagi di bahu jalan Kota Cilegon,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Keselamatan lalu lintas di Dishub Kota Cilegon Fathurohman Syadeli mengakui bahwa ia telah melakukan beberapa cara dalam mensosialisasikan para sopir truk di JLS. Baik itu, teguran hingga kepada Surat peringatan.
“Semua cara sudah kita lalui. Baik itu sosialisasi hingga kepada mengeluarkan SP kepada sopir yang masih bandel,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Fathurohman, untuk pelanggaran yang memakirkan kendaraan truk di bahu jalan di Tahun 2023 telah menurun ketimbang di tahun 2022 lalu. Sehingga dari data yang ia himpun bahwa para sopir sudah mengetahui mekanisme dalam memakirkan kendaran truk yang dikendarai para sopir untuk tidak asal memakirkan kendaraanya di bahu jalan.
“Kalau dibandingkan di tahun 2022 kemarin di 2023 ini sudah mulai menurun yah terkait tingkat kendaraan yang parkir. Dan rata rata memang orang orang yang baru datang ke sini (yang parkir),” paparnya.
“Ya intinya kalau yang sudah lama, mereka sudah paham dengan aturan yang dilarang parkir di badan jalan,” pungkasnya. (Zar/Red)








