HARITA.ID – Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah UPTD PPD Cilegon Bappenda Provinsi Banten,Tubagus Agung Sugiarto menyampaikan bahwa pada proses pembayaran pajak ini merupakan kesadaran para pelaku usaha jasa idunstri yang ada di Provinsi Banten termasuk khususnya pada Kota Cilegon.
Hal itu kata Agung, bahwa persoalan membayar pajak itu sendiri diwajibkan, kepada badan usaha / pribadi sebagai subjeknya agar memiliki kesadaran membayar pajak kendaraan motornya kepada UPTD PPD Cilegon Bappenda Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya yang namanya pembayaran pajak itu bukan persoalan bandel atau tidak bandelnya nyah. Akan tetapi adalah kesadaran atas kewajiban bahwa pajak kendaraan itu sebenarnya menjadi sebuah kewajiban bahwa badan usaha milik pribadi pada saat subjeknya memiliki objeknya kendaraan,”kata Tb Agung Sugiarto saat di jumpai di ruanganya,Kamis 8 Juni 2023.
Dijelaskan Agung dalam hasil temuannya di lapangan masih terdapat beberapa perusaahaan yang pajak kendaraan pribadinya belum membayar alias menunggak.
Maka dari hasil lapangan,kata Agung terdapat 10 perusahaan hasil verifikasi sementara yg dilakukan yang notabenya dari 10 perusahaan masih ada beberapa kendaraan atas nama mengalami penunggakan PKB
“Hasil temuan di lapangan bahwa menurut data perusahaan perusahaan masih yang banyak menunggak pajak kendaraanya. Maka oleh sebab itu, kalau persentasinya kita tidak bisa di pastikan bahkan yang pasti dari semua data yang akan perusahaan di Kota Cilegon itu kita baru menyisir dan memferifikasi itu ada 10 perusahaan dari keseluruhan yang berada di Kota Cilegon. Yang notabenya perusahaan perusahaan yang terbesar yang memang masih ada penunggakan pembayaran pajak kendaraanya,”ungkapnya.
“Iyah intinya 10 perusahaan yang sudah terferifikasi dalam kurun waktu satu bulan oleh UPTD PPD Cilegon Bappenda Provinsi Banten dan dari 10 perusahaan tersebut di dalamnya ada beberapa kendaraan yang memang belum membayar pajak,”lanjutnya.
“Misalkan perusahaan memiliki katakan, 20 atau 50 unit kendaraan. Itu ada sekitar 5 atau 10 kendaraan yang belum membayar pajak,”tambahnya.
Diakuinya bahwa memang membayar pajak ini secara aktualisasi dari kesadaran masing masing. Akan tetapi dirinya tengah berupaya dalan proses penagihan kepada perusahaan agar kendaraan pribadinya membayar pajaknya kepada UPTD PPD Cilegon Bappenda Provinsi Banten.
“Nah nanti upaya kita sudah melakukan beberapa upaya penagihan kita laksanakan. Maka ini merupakan dalam rangka minimal ini upaya kita selaku tupoksi dari penagihan pajak kendaraan bermotor,”terangnya.
Agung juga menghimbau kepada seluruh perusahaan atau kendaraan pribadi memiliki sifat kesadaranya untuk membayar pajak kendaraan bermotor pribadinya. Hal itu menjadi salah satu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banten alami kenaikan.
“Iyah kita menghimbau kesadaran akan kewajibanya membayar pajak. Jadi kaitanya dengan pajak kendaraan motor tersebut itu biar bagaimana menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang memang akan di kembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan kesehatan ataupun pendidikan atau sosial lain sebagainya,”paparnya.
Diungkap Agung secara asumsinya pengusaha harus sadar bahwa dengan pajak itu mereka membantu pemerintah untuk program program tersebut.
“Iyah jadi dinilai perusahaan itu harus jeli atau peka terhadap lingkungan yang pada prinsipnya itu banyak sumber dari pajak tersebut di distribusikan kepada masyarakat,”pungkasnya. (Zar/Red)







