HARITA.ID – Pemprov Banten bahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan peraturan daerah,Hal ini betujuan agar Provinsi Banten tidak memiliki kelebihan peraturan daerah yang tidak berdampak pada daerah.
“Bahwasanya keberadaan produk hukum daerah baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur yang disusun mulai dari perencanaan, penyusunan dan implementasi nya, menjadi salah satu indikator dalam penilaian peta jalan maupun peta panduan kita untuk melakukan reformasi birokrasi di 2020-2024,” ungkap Al Muktabar pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Gedung Dprd Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 17 Oktober 2023.
Menurutnya, dalam rangka evaluasi Perda yang telah dibentuk, Pemprov Banten telah melakukan identifikasi terhadap 244 perda . Dimana hasil dari evaluasi ini menemukan Peraturan daerah yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dan tidak efektif lagi untuk digunakan sebagai landasan hukum di daerah.
“Dan keinginan yang kita ingin dalam membentuk peraturan daerah memiliki parameter yang tidak sekedar banyaknya jumlah (kuantitas) perda yang dihasilkan, melainkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Al Muktabar juga menyebutkan, Raperda penghapusan perda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Omnibus law. Dimana, upaya tersebut mampu mengelompokan aturan-aturan yang efisien dalam pembangunan daerah.
“Sehingga kita mengelompokan aturan-aturan yang makin efisien dan kuat untuk menjadi landasan hukum, penyeleggaraan hukum, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakayan di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Selain itu, Al Muktabar juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dalam menganalisis kebutuhan daerah yang disertai dengan pembentukan Perda yang berkualitas. Komunikasi tersebut dilakukan baik dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten.
“Dan hal-hal yang kita kerjakan tersebut, saya harap akan bermanfaat dalam memenuhi penginputan peraturan yang penting, dan telah pusat tentukan langkah-langkah dan kebenarannya,” ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar menuturkan setidaknya terdapat 13 Perda yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan DPRD Provinsi Banten. Dalam perda tersebut termasuk di dalamnya berkenaan dengan peraturan daerah tentang apbd, apbd perubahan, rpjmd dan jenis perda lain yang secara prinsip sudah dilaksanakan. (Zar/Red)







