HARITA.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memantau pelipatan surat suara yang digelar oleh Komisi Penyelenggara Umum (KPU) di gudang surat suara yang beralamat lingkungan Seneja,Sukmajaya,Kecamatan Jombang.
Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan,terkait dengan pelipatan surat suara dan pensortiran surat suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,pihaknya langsung turun dan memantau terkait pelipatan surat suara yang digelar di gudang kotak suara yang merupakan milik Komisi Penyelenggara Umum (KPU) Cilegon yang beralamat di jalan Seneja Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang.
“Untuk sortir dan pelipatan suara tetap Bawaslu dalam hal ini sebagai visinya wewenanganya untuk mengawasai tiap apa yang dilakukan penyelenggara Pemilu,”kata Alam saat dimintai keterangan persnya disela sela meninjau perhitungan surat suara,Jumat 22 Desember 2023.
Dijelaskan Alam,adapun terkait persortiran surat suara atau pelipatan surat suara,pihaknya bersama tim Bawaslu Cilegon turut mengawasi kinerja pelipatan surat suara di gudang KPU.
Sehingga diharapkan pada petugas yang melakukan pelipatan surat suara di Dapil Banten 12 jangan sampai rusak dan tidak bisa digunakan.
“Jadi harus diperhatikan,karena ini surat suara. Kita harus jaga dengan baik jadi sortir dan lipat harus dikerjakan dengan baik. Lipatanya harus sesuai dan juga harus keterkaitan dengan kotak suara di Dapil Banten 12,”ujarnya.
Selain pihak Bawaslu meninjau pelipatan surat suara,Alam juga meminta kepada Komisi Penyelenggara Umum (KPU) agar bisa meningkatkan sarana prasarana yang cukup untuk petugas pelipatan surat suara.
Sehingga,kata dia,jika sarana prasarana sudah memadai maka untuk itu tugas pelipatan surat suara bisa cepat dan benar.
“Dan juga kita menghimbau juga kepada KPU agar sarana prasarana harus memadai. Dari petugasnya ada,edikartnya jelas,KTPnya jelas, dan dari keluar masuknya harus di amanin dan kita berharap tugas pengamanan harus dijaga,”paparnya.
Diakhir Alam pun meminta agar petugas pelipatan surat suara bisa melihat mana surat suara yang rusak dan tidak. Supaya,ketersedian surat suara nanti jangan sampai ada dan distribusikan.
“Jadi kota suara itu yang rijek atau rusak itu harus dipisahkan dan jangan sampai di campurkan dengan surat suara yang baik baik saja,”tandasnya. (Zar/Red)








