HARITA.ID — Sengketa aset strategis Situ Rancagede (SRG) di kawasan Modern Cikande kembali mencuat ke ruang publik. Setelah puluhan tahun bergulir, persoalan yang melibatkan aset milik Pemerintah Provinsi Banten itu dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan penguasaan fisik secara utuh.
Sorotan tersebut mengemuka usai audiensi yang digelar Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (16/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten itu dihadiri unsur Bidang Penerangan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun), dan Humas Kejati Banten.
Koordinator Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamat Aset Negara, M. Gaosul Alam atau yang akrab disapa Bang Gaos, mengatakan hasil audiensi menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan masih menunggu surat resmi serta langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar tindak lanjut hukum.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak segera direspons dengan tindakan nyata oleh pemerintah daerah.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Negara telah memenangkan perkara di meja hijau. Namun apabila tidak diikuti langkah konkret di lapangan, kemenangan hukum itu berisiko kehilangan maknanya,” ujar Bang Gaos usai audiensi.
Ia menilai, persoalan terbesar saat ini bukan lagi pada aspek legalitas, melainkan implementasi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam audiensi tersebut, koalisi juga menyoroti informasi yang berkembang terkait rencana tukar-menukar lahan maupun pemanfaatan kawasan Situ Rancagede melalui skema sewa atau kerja sama pengelolaan.
Menurut Bang Gaos, langkah tersebut dinilai prematur mengingat penguasaan fisik aset masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kami menangkap adanya sinyal yang perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai aset negara yang status hukumnya telah diperjuangkan bertahun-tahun justru dialihkan atau dimanfaatkan sebelum persoalan penguasaan fisiknya benar-benar tuntas,” katanya.
Koalisi menegaskan bahwa aset negara harus dilindungi dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi mengurangi atau mengaburkan hak kepemilikan negara atas aset tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Yayasan Bantuan Penegakan Hukum Nasional (Yabpeknas) Provinsi Banten, Nurhamzah, yang turut tergabung dalam forum tersebut.
Ia menanggapi penjelasan pihak Jamdatun Kejati Banten mengenai putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat declaratoir, yakni putusan yang menegaskan status hukum tanpa disertai perintah eksekusi langsung.
Menurut Nurhamzah, meskipun bersifat deklaratif, putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat karena mempertegas legalitas kepemilikan aset oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Secara administrasi, posisi Pemprov Banten sudah sangat kuat. Putusan tersebut memperkuat keberadaan Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai bukti kepemilikan aset daerah. Persoalannya saat ini berada pada tahap pelaksanaan dan penguasaan fisik aset,” ujarnya.
Ia merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Banten mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui gugatan yang bersifat condemnatoir guna memperoleh putusan yang memuat perintah eksekusi terhadap penguasaan fisik lahan.
Dengan demikian, lanjut dia, negara tidak hanya menang secara administratif, tetapi juga memperoleh kepastian hukum dalam penguasaan aset di lapangan.
Koalisi meminta Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menyatukan langkah dalam menyelesaikan persoalan Situ Rancagede.
Mereka menilai penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga aset publik.
“Puluhan tahun adalah waktu yang sangat panjang. Jangan sampai Situ Rancagede menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap aset negara. Aset ini milik masyarakat Banten dan harus dijaga serta dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bang Gaos.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pemuda Nasional (HPN), Didi Haryadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik.
“Kami akan terus mengawasi proses penyelesaiannya. Jika diperlukan, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi massa di berbagai instansi terkait, mulai dari Kejati Banten, Pemprov Banten, DPRD Provinsi Banten, ATR/BPN hingga Biro Umum. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara,” ujarnya.
Didi menegaskan, gerakan yang dilakukan koalisi bukan semata bentuk protes, melainkan upaya pengawalan agar aset negara tidak hilang akibat kelalaian maupun kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(Red*)








