Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Satreskrim Polres Lebak Ungkap Tiga Kasus ilegal Minning
Lebak

Satreskrim Polres Lebak Ungkap Tiga Kasus ilegal Minning

admin
Diterbitkan: 28 Desember 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus illegal Mining di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kami dari Satuan Reskrim Polres Lebak hari ini merelease Tindak Pidana illegal Mining, ada 3 (tiga) kasus dengan empat tersangka yang pertama Tindak Pidana illegal Mining penambangan Emas (PETI) lokasi di Blok Cibareno Kampung Ciawi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak dengan dua orang Tersangka D dan R,” terang Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, kepada awak media, Senin (28/12/2020).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari Pelaku, yaitu 130 (seratus tiga puluh) Karung bahan baku mineral logam emas,
Satu karung karbon ukuran 25 Kg, Lima ikat Kapur, Satu karung yang berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg, satu buah timbangan untuk sebagai takaran bahan kimia, dua buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, satu buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, satu buah jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

“Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, yang kedua ada Dua Kasus Tindak Pidana illegal mining, Tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin dengan lokasi Kampung Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan Tersangka BP, dan Lokasi Blok Cikaemanggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka RK.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

“Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menghimbau kepada Warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa ijin, dan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Lebak karena wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” jelasnya. (DM)

Baca Juga

Pemprov Banten Sambut Roadshow Bus KPK di Kabupaten Lebak
Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Komunikasi Publik Lebih Ditingkatkan
Iwan Kurniawan Letakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Desa Sukadaya Kabupaten Lebak
Lebak 2024-2029: Membangun Bersama, Sejahtera Bersama
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ribuan Miras Dimusnahkan, Kapolres Cilegon: Peredaraan Miras Meningkat
Artikel Berikutnya Di Duga Tidak Kantongi Ijin, Bangunan Gudang di Cisalam Disoal Warga
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com