Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » PPHPMI Siap Fasilitasi Ahli Waris Korban SJ182
Nasional

PPHPMI Siap Fasilitasi Ahli Waris Korban SJ182

admin
Diterbitkan: 15 Januari 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

JAKARTA – Pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih berlangsung hingga hari ini. Di tengah kabar Tim SAR Gabungan telah menemukan dan mengevakuasi kotak hitam (black box) dari dasar laut di titik jatuhnya pesawat, peristiwa ini masih menyisakan duka bagi keluarga 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi itu menjadi korban.

Oleh karena itu, sederet badan pemerintah langsung turun tangan memberikan beragam santunan. Kejadian ini tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski tak bisa menggantikan nyawa para korban, ada beberapa hal yang layak untuk diperjuangkan khususnya terkait dengan santunan yang wajib diberikan oleh pihak Sriwijaya Air kepada para ahli waris penumpang korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182

Menurut keterangan yang diperoleh dari Alexander Waas seorang advokat yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Hukum Penerbangan dan Maritim Indonesia (PPHPMI) / Indonesian Aviation & Maritime Law Practitioners Association, ada beberapa ketentuan yang secara tegas mengatur ganti rugi atas jatuhnya korban karena kecelakaan pesawat terbang.

“Ya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, penumpang atu ahli warisnya berhak atas ganti rugi sebesar 1,25 milyar rupiah apabila terjadi kecelakaan udara yang menyebabkan kematian terhadap penumpangnya,” katanya, Jumat (15/01/2021).

Alexander menjelaskan bahwa hal tersebut secara tegas dinayatakan di dalam Pasal 3 huruf (a) Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara juncto Pasal 141 ayat (1) juncto Pasal 165 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik

Pasal 141 ayat (1) UU No. 1/2009
“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetat, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara”

Pasal 165 UU No. 1/2009
“Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap pada tubuh, luka-luka pada tubuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri”

Pasal 3 Huruf (a) Permenhub No. 77/2011
“Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
(a). penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;”

Baca Juga

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda
Dahnil Ceritakan Filosofi Berdirinya Ormas Matahari Pagi Indonesia
Resmi Dikukuhkan, PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Fokus Bangun Gerakan Sosial Berbasis Optimisme 

“Selain santunan yang wajib diberikan oleh pihak maskapai, penumpang atau ahli warisnya juga berhak mendapatkan santunan dari lembaga asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017,” imbuhnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Karyawan Positif Covid-19, Puskesmas Kecamatan Muncang Ditutup Sementara
Artikel Berikutnya Cegah Covid-19 Warga Lebak Gedong Dapat Bantuan Masker Dan Lainnya
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Nasional

Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong Regulasi Setara untuk Media dan Platform Digital

Nasional

Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Desak Klausul Anti Tax Avoidance Diperkuat

Nasional

Ferdi Setiawan Maju Calon Komisioner KPI, Usung Gagasan Smart untuk Penyiaran Berkualitas

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com