Lebak – Belum direalisasikannya Perbaikan rumah atau ganti rugi warga terdampak Blasting di Quaryy PT Cemindo Gemilang di Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak,Sabtu (13/2/2021).
Musa Mengatakan PT. Cemindo Gemilang harus segera bertangungjawab terhadap 92 rumah yang mengalami keretakan akibat dari kegiatan tersebut, pemerintah juga harus hadir untuk kepentingan rakyatnya untuk itu saya meminta bupati segera memangil pihak PT Cemindo Gemilang.
Jangan menganggap remeh persoalan ini jika dibiarkan kedepan PT Cemindo Gemilang akan semakin mengabikan dampak negatif atau resiko yang dialami warga sekitar, yang mana ini semua timbul akibat kegiatan usahanya,”ujarnya.
Lanjut Musa sangat menyayangkan kejadian seperti adanya pembiaran ini bentuk ketidak adilan yang harus segera dilakukan tindakan oleh pemerintah daerah.
Pemda harus hadir ditengah tengah masyrakat harusnya segera melakukan mediasi antara warga yang rumahnya menjadi korban dengan pihak PT. Cemindo Gemilang,”kata Musa anggota DPRD Lebak Fraksi PPP.
Sementara Ahmad Ludin Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan mengatakan Warga Desa Pamubulan meminta agar manager Quaryy dan Kepala CSR PT.Cemindo Gemilang bertanggung jawab atas dampak dari kegiatan peledakan batu kapur,
Sampai sekarang belum ada tanggung jawab yang serius dari pihak perusahaan PT Cemindo Gemilang. Warga berharap ada sikap tegas dari pemerintah daerah, maupun pusat untuk mengevaluasi kegiatan peledakan batu kapur di Quarry PT. LEN (Cemindo Gemilang),”Pungkasnya.(Dm)










